Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Berita

Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

​​​​​​​Mulai dari perizinan dan tata niaga, keuangan negara hingga penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi : BAS
Ilustrasi : BAS

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dengan terbitnya Perpres 54/2018 ini, maka Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dinyatakan sudah tak berlaku lagi.

 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perpres 54/2018, bahwa fokus strategi nasional pencegahan korupsi meliputi tiga hal. Yakni, perizinan dan tata niaga; keuangan negara; serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. "Fokus Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) sebagaimana dimaksud ayat (1) dijabarkan melalui Aksi PK," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres.

 

Perpres menyebutkan, perizinan dan tata niaga menjadi fokus lantaran dua hal tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menilai, korupsi di sektor perizinan dapat menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan kerja. Sedangkan korupsi di sektor tata niaga berdampak pada biaya ekonomi tinggi pada komoditas pokok, sehingga menjadi beban terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Pada sektor perizinan dan tata niaga ini terdapat tantangan yang dapat dihadapi.

 

Tantangan tersebut adalah, terlalu banyak regulasi yang mengatur kewenangan perizinan; kewenangan menerbitkan izin belum sepenuhnya dilimpahkan dari instansi teknis ke PTSP baik di pusat maupun daerah; belum diberlakukannya standar Layanan perizinan yang sama di seluruh daerah; masih terbatasnya pelibatan masyarakat untuk mengawasi perizinan di tingkat pusat dan daerah; menguatnya praktik kartel dan monopoli dalam tata niaga sektor strategis pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan energi; rendahnya pelibatan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi; dan belum berkembangnya budaya pencegahan korupsi pada sektor swasta.

 

Untuk fokus kedua terkait keuangan negara. Dalam Perpres disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni penerimaan (revenue) dan belanja (expenditure). Alasan korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi fokus karena berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal serta tak tepat sasaran. Sedangkan korupsi pada sisi belanja terutama pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika pencegahan tidak dilakukan, berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan nasional.

 

Tantangan pada fokus ini antara lain masih adanya penyelewengan dan kriminalisasi petugas pada sektor pajak dan non pajak; belum optimalnya kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan; belum terintegrasinya kebijakan, proses perencanaan, penganggaran dan realisasi belanja negara; pengadaan barang dan jasa belum independen dan didukung sumber daya manusia yang profesional; serta masih terbatasnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah.

 

Sedangkan pada fokus ketiga yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi lantaran keduanya sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara. Tantangan pada fokus ini antara lain, belum optimalnya koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas aparat penegak hukum; masih lemahnya adaptasi proses penegakan hukum pada era digital dengan modus kejahatan yang semakin berkembang dan kompleks; masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait