Protokol Madrid: 1 Permohonan untuk Amankan Merek Internasional di 101 Negara
Utama

Protokol Madrid: 1 Permohonan untuk Amankan Merek Internasional di 101 Negara

Merek sebagai garasi produk dan aset yang bernilai tinggi dalam suatu transaksi perdagangan mutlak membutuhkan perlindungan tidak hanya dalam skup nasional namun juga Internasional. Madrid protocol lahir meringkas prosedur perlindungan merek untuk banyak negara hanya melalui 1 permohonan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Tarsisius Didiekaryadin (kepala Subdit Pemeriksaan Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham) menjadi pembicara di workshop yang diadakan hukumonline.com dengan mengangkat tema
Tarsisius Didiekaryadin (kepala Subdit Pemeriksaan Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham) menjadi pembicara di workshop yang diadakan hukumonline.com dengan mengangkat tema "Perkembangan Regulasi Merek Internasional (Madrid Protocol) dan Optimalisasi Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Pelaku Usaha. Jakarta, (26/7). Foto: RES

Sifat teritorial dalam suatu perlindungan atas pendaftaran merek telah menghasilkan terobosan dunia Internasional untuk memperluas cakupan perlindungan di berbagai negara melalui Protokol Madrid 1989 sebagai penyempurna Madrid Agreement 1891. Ter-tanggal 2 Oktober 2017, Indonesia resmi masuk ke dalam sistem perlindungan Madrid Protokol ini melalui aksesi dengan cara mendepositkan naskah/dokumen aksesi ke Internasional Biro (World Intellectual Property Organization/WIPO).

 

Tiga bulan pasca naskah aksesi diterima WIPO, tepatnya pada 2 Januari 2018 Protokol Madrid mulai berlaku efektif di Indonesia. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah merek yang sudah terdaftar ataupun yang baru akan didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) juga ‘diwajibkan’ didaftarkan ke WIPO pasca berlaku efektifnya Protokol Madrid di Indonesia?

 

Adakah sanksi jika tidak mendaftarkan mereknya kepada WIPO? Bagaimana syarat dan prosedur pendaftaran merek internasional dalam protokol ini? Berapa biaya yang harus dikeluarkan serta bentuk perlindungan merek seperti apa yang akan didapatkan pelaku usaha pada protokol madrid?

 

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum dan HAM, T. Didik Taryadi, menjelaskan bahwa pendaftaran merek internasional melalui protokol ini tidak wajib, sifatnya hanya memberikan jalur alternatif (pilihan) bagi pemilik merek untuk mendaftarkan dan melindungi mereknya di negara-negara anggota Protokol Madrid lainnya. Adapun kemudahan yang ditawarkan sistem Madrid ini dibandingkan sistem konvensional yang biasa digunakan adalah soal kemudahan melakukan proses pendaftaran merek di banyak negara.

 

Melalui Madrid Protokol, kata Didik, cukup satu aplikasi permohonan dalam satu sistem bisa ditujukan untuk beberapa negara secara langsung dan bahkan biaya pendaftaran pada protokol madrid tidak boleh lebih tinggi daripada biaya nasional (setidaknya equivalent) dan mata uang yang digunakan hanyalah satu untuk seluruh transaksi, yakni mata uang CHF (Swiss Franc equals).

 

Sedangkan jika melalui sistem konvensional, sambung Didik, pelaku usaha harus datang langsung melakukan pendaftaran ke negara tujuan satu per satu, dan itupun harus membayar jasa konsultan kekayaan intelektual (KI) negara tujuan masing-masing untuk melakukan pengurusannya.

 

“Bisa dibayangkan kalau mau daftar merek di AS misalnya lewat sistem konvensional, saya harus bayar konsultan KI berapa? Belum untuk daftar di negara lainnya, Sedangkan lewat Madrid protokol ini cukup satu permohonan untuk beberapa negara, pembayaran juga satu mata uang CHF, sangat sederhana dan lebih murah,” kata Didik dalam Workshop Hukumonline bertajuk Perkembangan Regulasi Merek Internasional (Madrid Protocol) dan Optimalisasi Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Pelaku Usaha, Kamis, (26/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait