Pembentukan Peraturan dan UU Harus Mencerminkan Pancasila
Utama

Pembentukan Peraturan dan UU Harus Mencerminkan Pancasila

​​​​​​​Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat membuka simposium nasional bertema Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat membuka simposium nasional bertema Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

Ketukan palu sebanyak tiga kali di podium oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto menjadi penanda Simposium Nasional bertajuk ‘Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan’  digelar di Jakarta, Senin (30/7). Acara akbar  yang digelar oleh DPR bersama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  itu nantinya bakal merumuskan rekomendasi formula yang akan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundangan dengan nilai-nilai Pancasila.

 

Intinya dalam pembentukan UU harus mencerminkan pancasila,” ujar Utut Adianto.

 

Utut mengakui dalam praktik pembentukan perundang-undangan di DPR misalnya, kerap kali mengabaikan nilai-nilai yang terkandung Pancasila. Itu sebabnya UU produk DPR kerap kali berujung pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ironisnya, beberapa pasal dalam UU tertentu dipandang bertentangan dengan konstitusi. DPR, kata Utut, amatlah mendukung simposium tersebut sebagai upaya dalam rangka memperbaiki sistem pembentukan dan evaluasi pembentukan peraturan perundangan.

 

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Johnson Rajagukguk menambahkan, dalam rangka merespon sistem peraturan perundangan yang berjalan, tidak sedikit UU yang dibatalkan MK. Sejalan dengan itulah masih banyaknya peraturan yang bermasalah. Praktik peraturan yang tumpang tindih mewarnai hierarki dalam sistem ketatanegaraan.

 

Konstitusi, kata Jhonson, telah menetapkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Nah dalam menghadapi ketidakaturan  pembentukan peraturan perundangan, maka jalan keluar yang mesti ditempuh dengan  membenahi sistem pembentukan peraturan perundangan, yakni dengan memuat nilai-nilai Pancasila.

 

Selain itu, menjadikan hukum yang berkualitas, memuat nilai-nilai budaya hidup dalam masyarakat, serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan global untuk kesejahteraan masyarakat. “Karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

 

Dalam simposium, nantinya melakukan identifikasi terhadap kandungan nilai-nilai Pancasila di sektor ekonomi, politik, hukum dan budaya. Ia berharap, instrumen-instrumen yang dihasilkan dalam simposium nasional nantinya dapat digunakan oleh masyarakat “Diharapkan dapat dirumuskan mekanisme kelembagaan, pengujian terhadap usulan peraturanan perundangan baik terhadap naskah akademik maupun RUU,” ujarnya.

 

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala BPIP, Prof Hariyono berpendapat, Pancasila di era reformasi menghadapi tantangan yang sedemikian rumit. Pancasila sepertinya kurang tercermin dalam peraturan perundangan. Padahal, Pancasila menjadi dasar dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Tags:

Berita Terkait