Terbukti Korupsi e-KTP, Eks Dirut Quadra Divonis 6 Tahun Bui
Berita

Terbukti Korupsi e-KTP, Eks Dirut Quadra Divonis 6 Tahun Bui

Anang juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp20,7 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia pun dihukum pidana selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun, Senin (30/7/2018). Baca Juga: Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui

 

Dakwaan kesatu yang dimaksud majelis yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan bersedia ganti uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

 

Anang, melalui perusahaannya PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk jaringan komunikasi dan data.

 

Dalam analisa yuridisnya, majelis menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama. Dan perusahannya juga menikmati keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp79 miliar.

 

Menurut majelis uang tersebut diberikan untuk keperluan jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah US$200 ribu atau Rp1,8 miliar dan kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah US$3,8 juta atau sejumlah Rp38 miliar.

Tags:

Berita Terkait