Sebut ‘MK Itu Goblok’, Oesman Sapta Disomasi
Berita

Sebut ‘MK Itu Goblok’, Oesman Sapta Disomasi

Oesman disarankan meminta maaf kepada MK secara terbuka.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) tak terima atau keberatan atas pernyataan Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) yang menyebut “MK Itu Goblok”. Pernyataan ini dilontarkan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi di Kompas TV pada 26 Juli 2018 pukul 07.00–09.00 WIB dengan tema “Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol” terkait putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang memutus anggota DPD tak boleh rangkap jabatan menjadi pengurus parpol. Pernyataan ini dinilai melecehkan wibawa MK.

 

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan talk show yang dimuat di salah satu media nasional Oesman membuat pernyataan yang bertendensi negatif pada MK. Karenanya, pihaknya MK melayangkan surat keberatan kepada OSO dan sudah diterima kepada yang bersangkutan.

 

“Langkah ini diambil berdasarkan rapat pada 30 Juli 2018. Setelah mendengarkan rekaman acara tersebut. Tindakan yang dilakukan OSO dikategorikan termasuk merendahkan harkat, martabat dan wibawa MK,” kata Guntur Hamzah di Gedung MK, Selasa (31/7/2018).  

 

Dia mengklaim MK memiliki alat bukti atas pernyataan Ketum Hanura tersebut. Meski demikian, MK belum menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke jalur hukum atau tidak. “Hingga saat ini, MK masih menunggu respon dari OSO,” kata dia.    

 

Terkait putusan MK yang melarang anggota DPD yang merangkap pengurus parpol, Guntur menyebut proses sidangnya berjalan normal. Bahkan, tidak ada yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut.

 

“Selama berlangsungnya sidang perkara No. 30/PUU-XVI/2018 tidak pernah ada Pihak Terkait atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberi keterangan ad informandum (tambahan) dalam perkara dimaksud,” terangnya.

 

Agar minta maaf

Menanggapi kasus ini, Kepala Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggono meyayangkan kata-kata yang keluar dari seorang pimpinan lembaga negara. “Seharusnya sebagai ketua lembaga negara harus saling menghormati. Ini contoh yang sangat buruk, ketika pimpinan lembaga negara menjatuhkan wibawa martabat hakim dan lembaga MK sebagai penjaga konstitusi,” kata Bayu.

Tags:

Berita Terkait