Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini
Berita

Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini

Pergub DKI No.77 Tahun 2018 juga mengatur antara lain mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Dengan terbitnya Pergub ini, Rabu (1/8), polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar.

 

Namun, dalam Pergub DKI tersebut ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI No.77 Tahun 2018.  

 

Pasal 4:

Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak diberlakukan antara lain pada:

  1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni;
  1. Presiden/Wakil Presiden
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  1. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara;
  2. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI/Polri;
  3. kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;
  4. kendaraan pemadam kebakaran dan Ambulans;
  5. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  6. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  7. kendaraan angkutan barang BBM dan BBG;
  8. sepeda motor;
  9. kendaraan yang membawa masyarakat difabel; dan
  10. kendaraan untuk kepeningan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

 

Selain ketentuan kendaraan yang tidak terkena aturan perluasan ganjil-genap, peraturan yang memiliki delapan pasal tersebut antara lain mengatur mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap. Aturan pelat yang boleh melintas, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.

 

Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil-genap. Sedangkan ayat (2) merinci mengenai ruas jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Ruas jalan yang dimaksud meliputi: Jalan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto.

 

Kemudian Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpan Slipi), M.T Haryono, H.R Rasuna Said, D.I Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueub (sebagian mulai dari Bundara Angkasa sampai Kupingan Ancol), Jalan Metro Pondok Indah (sebagian muali dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall), dan Jalan R.A Kartini (Sebagian mulai dari Simapng Ciputat Raya sampai Simpang Kartini).

 

(Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang)

 

Pasal 2 Pergub DKI No.77 Tahun 2018 mewajibkan; (1) setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada tanggal genap. (2) Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada tanggal ganjil.

Tags:

Berita Terkait