Ini Keuntungan Negara Ambil Alih Blok Migas Rokan
Berita

Ini Keuntungan Negara Ambil Alih Blok Migas Rokan

Mulai ketahanan energi nasional, penghematan devisa, potensi peningkatan deviden negara, hingga efisiensi produksi migas. Nantinya, penguasaan Blok Rokan menjadikan Pertamina sebagai produsen migas terbesar nasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perusahaan migas. Foto: SGP
Ilustrasi perusahaan migas. Foto: SGP

Akhirnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk PT Pertamina Persero sebagai pengelola Blok minyak dan gas bumi (Migas) Rokan, Riau. Penunjukkan tersebut diputuskan Kementerian ESDM pada Selasa (31/7/2018) setelah melakukan pemeriksaan terhadap proposal yang diajukan para kontraktor peminat blok migas tersebut.

 

"Alhamdulillah pemerintah sudah memutuskan siapa yang akan mengelola Blok Rokan, setelah melihat proposal yang dimasukkan pada hari ini, Selasa, jam 17:00 WIB, maka Pemerintah melalui Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pengelolaan Blok Rokan mulai tahun 2021 selama 20 tahun ke depan akan diberikan kepada Pertamina," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dalam konferensi persnya, Selasa (31/7/2018).  

 

Terpilihnya Pertamina sebagai kontraktor Blok Rokan menjadi keuntungan bagi Indonesia. Arcandra menjelaskan pengambilalihan tersebut membuat negara melalui Pertamina mampu menguasai 60 persen produksi migas nasional pada tahun 2021.

 

Kemudian, terpilihnya Pertamina sebagai pengelola, menurut Arcandra, akan berdampak terhadap peningkatan produksi migas Pertamina. Sejauh ini, porsi Pertamina produksi migas nasional telah meningkat dari sekitar 23 persen menjadi sebesar 36 persen pada tahun 2018. Dan 39 persen tahun 2019 saat blok migas terminasi mulai aktif dikelola Pertamina. 

 

Dari sisi komersial, Pertamina dalam proposalnya mencantumkan signature bonus sebesar US$784 juta atau sekitar Rp11,3 triliun, komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun dan potensi pendapatan negara selama 20 tahun ke depan sebesar US$ 57 miliar atau sekitar Rp 825 triliun. Baca Juga: Pemerintah Diminta Ambil Alih Blok Migas Tersubur Indonesia

 

Setelah pengelolaan secara penuh dipegang oleh Pertamina, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil migas, maka Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Daerah (BUMD) yang ditunjuk akan mendapatkan participating interest atau kepemilikan saham sebesar 10 persen. 

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bisnis dan ekonomi. Nicke mengatakan pihaknya optimis mampu mengelola blok dengan produksi lebih dari 200 ribu barel oil per hari. Keputusan ini pemerintah dapat menghemat devisa hingga US$ 4 miliar per tahun serta efisiensi produksi migas.  

Tags:

Berita Terkait