Kesalahan-Kesalahan Konseptual Pengadilan Hubungan Industrial
Simposium Hukum Ketenagakerjaan:

Kesalahan-Kesalahan Konseptual Pengadilan Hubungan Industrial

Masih ada jenis perselisihan hubungan industrial yang mekanisme penyelesaiannya tak jelas. Konsep musyawarah untuk mufakat harus diperkuat.

Oleh:
Ady Thea DA/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Simposium hukum ketenagakerjaan di FH Universitas Parahyangan Bandung, (26-27/7). Foto: ADY
Simposium hukum ketenagakerjaan di FH Universitas Parahyangan Bandung, (26-27/7). Foto: ADY

Simposium Hukum Ketenagakerjaan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung sudah berakhir beberapa hari lalu. Dihadiri ratusan pengajar, praktisi, aktivis buruh, dan wakil instansi pemerintah itu adalah simposium yang digelar pada 26-27 Juli lalu sebagai kelanjutan perhelatan sebelumnya di Surabaya dan Medan. Meskipun simposiumnya sudah berakhir, Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI), penggagas simposium bersama ILO,  masih punya pekerjaan rumah untuk merampungkan usulan-usulan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan.

 

Kepada Hukumonline, Ketua Umum P3HKI, Asri Wijayanti, menjelaskan Simposium di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung mengusung dua isu penting. Pertama berkaitan dengan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan kedua berkaitan dengan kurikulum hukum ketenagakerjaan yang diajarkan di perguruan tinggi.

 

Untuk pokok pikiran yang pertama, jelas Asri, P3HKI melihat ada sejumlah kelemahan konseptual UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini dijalankan sangat menekankan pada hukum perdata, padahal ada aspek hukum publik yang tak bisa diabaikan dalam masalah perburuhan. Konsep mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial di bawah rezim UU No. 2 Tahun 2004 juga perlu dikritisi. Korelasi konseptual Undang-Undang ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dibahas di simposium.

 

(Baca juga: Akademisi Kritik Efektivitas UU PPHI, Begini Jawaban Pemerintah)

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Agusmidah, menunjukkan salah satu kekaburan konsep norma hukum ketenagakerjaan: hubungan industrial. Pasal 1 angka 16 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku usaha dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

 

Kerancuan bisa terlihat jika dibandingkan UU PPHI. Pasal 1 UU PPHI menyebutkan perselisihan hubungan industrial yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

 

Agusmidah memaparkan, perselisihan yang dimaksud dalam konteks ini adalah antar pelaku usaha yakni pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau sosiasinya. Itu juga bisa terlihat dari jenis perselisihan yang ada dalam praktik, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.” Jadi, Pemerintah tidak termasuk salah satu pihak yang berselisih di UU PPHI,” tegasnya.

 

Surya Tjandra, dosen hukum ketenagakerjaan di Unika Atmajaya Jakarta, juga menyoroti keempat jenis perselisihan yang disinggung Agusmidah. UU PPHI tidak membuka ruang untuk perselisihan lain. Padahal, dalam praktik, ada jenis perselisihan yang terjadi seperti pembayaran upah di bawah upah minimum, pemberangusan serikat pekerja, dan pidana jaminan sosial. “Ke depan, PHI perlu menjadi lembaga yudikatif yang menyeluruh sebagai penyelesai masalah ketenagakerjaan atau pun hubungan industrial,” usulnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait