Diduga Ada Kecurangan, 3 Calon Ketua Umum Tolak Hasil Kongres IPPAT 2018
Utama

Diduga Ada Kecurangan, 3 Calon Ketua Umum Tolak Hasil Kongres IPPAT 2018

Presidium Kongres IPPAT VII ke-7 di Makassar dianggap 3 calon Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tidak memenuhi mekanisme prosedural atas kejanggalan dalam penghitungan suara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Pieter Latumenten, Firdhonal, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Hapendi Harahap. Foto: NEE
Kiri ke kanan: Pieter Latumenten, Firdhonal, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Hapendi Harahap. Foto: NEE

Tiga calon Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyatakan penolakan atas hasil pemilihan di Kongres IPPAT VII ke-7. Dugaan kecurangan menjadi dasar sikap mereka. Dalam konferensi pers Kamis (3/8) kemarin di Hotel Bidakara, Jakarta, ketiganya menyatakan siap menempuh upaya lanjutan baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk mengoreksi hasil Kongres.

 

“Kami menolak hasil keputusan Presidium Kongres IPPAT di Makassar,” kata salah satu calon Ketua Umum, Otty Hari Chandra Ubayani, dalam di hadapan awak media.

 

Firdhonal, calon Ketua Umum lainnya menjelaskan kronologi Kongres IPPAT lalu yang diwarnai kejanggalan soal total suara pemilih. Ada kelebihan jumlah surat suara di dalam kotak suara yang dihitung jika dibandingkan dengan total pemilik hak suara dalam Kongres.

 

Menurutnya, sebelum penghitungan suara telah dibuat kesepakatan bahwa jika terjadi kelebihan kertas suara atau selisih suara akan dibicarakan dulu kepada peserta Kongres. “Usai penghitungan suara, ditemukan selisih suara, itu tidak dibicarakan, langsung ditetapkan (Presidum Kongres), tanpa memperhatikan keberatan (kami),” jelasnya.

 

Kongres IPPAT ke-7 diselenggarakan 27-28 Juli 2018 di Makassar akhir bulan lalu. Ribuan anggota IPPAT hadir untuk memililih satu di antara empat kandidat Ketua Umum IPPAT periode 2018-2021. Keempat kandidat ialah Firdhonal, Julius Purnawan, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Hapendi Harahap.

 

Dalam penghitungan suara pemilih, Firdhonal meraih 673 suara, Julius Purnawan 1209 suara, Otty Hari Chandra Ubayani 1101, dan Hapendi Harahap 1150 suara. Tercatat ada 79 suara tidak sah. Presidium Kongres menyatakan Julius Purnawan sebagai pemenang pemilihan dan langsung menetapkan hasilnya sebagai keputusan Kongres IPPAT.

 

Perwakilan Tim Hukum ketiga calon yang menolak ini, Pieter Latumenten menerangkan bahwa upaya yang akan dilakukan oleh mereka tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan apapun.

Tags:

Berita Terkait