Penyelesaian Sengketa Pajak Air PT Freeport Masih ‘Gantung’
Berita

Penyelesaian Sengketa Pajak Air PT Freeport Masih ‘Gantung’

Padahal, dalam mediasi pertama Freeport sudah sepakat besaran denda pajak sebesar Rp1,8 triliun yang mesti ditunaikan awal Agustus 2018. Namun, ternyata Freeport masih berpegang pada putusan PK yang telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. Put-79858/PP/M.XVB/24/2017.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana mediasi antara PT Freeport dan Majelis Rakyat Papua terkait pajak air permukaan yang difasilitasi DPD di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (6/8). Foto: RFQ
Suasana mediasi antara PT Freeport dan Majelis Rakyat Papua terkait pajak air permukaan yang difasilitasi DPD di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (6/8). Foto: RFQ

Pembayaran pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dengan pihak Majelis Rakyat Papua belum menemui titik temu, khususnya soal besaran angka yang mesti dibayarkan Freeport Indonesia ke masyarakat Papua. Hal tersebut mencuat dalam rapat mediasi kali kedua di Gedung Dewan Perwakilan Daerah. DPD sendiri sebagai pihak yang menengahi atas persoalan tersebut atau mediator. 

 

Wakil Ketua DPD Nono Sampono geram dengan sikap Freeport yang tak kunjung memenuhi kewajibannya. Sebab, dalam pertemuan mediasi pertama telah disepakati besaran denda pajak sebesar Rp1,8 triliun yang mesti ditunaikan pada awal Agustus 2018. Terlebih, dalam pertemuan pertama telah menjadi kesepakatan final antara perwakilan Majelis Rakyat Papua dengan PT Freeport Indonesia.

 

Namun, dalam pertemuan kedua ini semestinya sudah ada kata kesepakatan dan bersifat final. Dengan begitu, Freeport Indonesia mesti segera menunaikan kewajibannya kepada Majelis Masyarakat Papua dengan membayar pajak air permukaan sesuai hasil kesepakatan mediasi pertama.

 

“Jangan kita berada di persimpangan lagi, sehingga kesepakatan tidak tercapai. Kita masih berada di posisi dan kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya berubah,” harap Nono di Komplek Gedung Parlemen Jakarta, Senin (6/8/2018). Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Dinilai Abaikan Pemulihan Lingkungan

 

Senator asal Maluku itu berharap melalui mediasi kedua, persoalan kewajiban Freeport Indonesia akibat penambangan sumber daya alam di Papua dapat segera ditunaikan. Tentunya, agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut yang berdampak terhadap masyarakat Papua.

 

Anggota DPD Edison Lambe pun mengamini Nono Sampono. Menurutnya, Freeport semestinya menghormati keputusan atau kesepakatan dalam mediasi pertama. Begitu pula dengan hasil putusan dari pengadilan pajak meski telah ada putusan peninjauan kembali (PK) yang mengabulkan permohonan Freeport yang telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. Put-79858/PP/M.XVB/24/2017. Namun, putusan PK tersebut dipandang tidak berkeadilan bagi masyarakat Papua.

 

Mahkamah Agung (MA) memang telah menerbitkan putusan PK melalui putusan Nomor 320/B/PK/Pjk/2018. Dalam putusan Pengadilan Pajak, intinya penolakan banding yang diajukan PT Freeport Indonesia terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan (PAP) peruntukan bulan Februari dan Maret 2014 yang diterbitkan Gubernur Papua, 8 Oktober 2014 silam. Dalam SKPD PAP tersebut mewajibkan Freeport Indonesia membayar Rp333.849.600 untuk Februari 2014. Selain itu, SKPD PAP Maret 2014 sebesar Rp369.619.200.000.

Tags:

Berita Terkait