Disertasi Menyoal Haluan Negara, Sekjen MPR Raih Gelar Doktor
Pojok MPR-RI

Disertasi Menyoal Haluan Negara, Sekjen MPR Raih Gelar Doktor

Sejatinya MPR memiliki kewenangan konstitusional dalam mengubah konstitusi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Karena itulah diperlukan ‘political will’ MPR untuk dapat melakukan perubahan UUD 1945. Dengan begitu, dapat menerapkan GBHN sebagai model haluan negara. Yakni, terlebih dahulu mengamandemen UUD 1945 secara terbatas.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Maruf  Cahyono usai menjalani ujian terbuka meraih gelar doktor, dengan disertasi berjudul Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional di Universitas Jayabaya, Senin (7/8). Foto: Humas MPR
Maruf Cahyono usai menjalani ujian terbuka meraih gelar doktor, dengan disertasi berjudul Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional di Universitas Jayabaya, Senin (7/8). Foto: Humas MPR

Meningkatkan kapasitas dan kualitas melalui pendidikan menjadi harapan bagi semua kalangan. Begitu pula yang dijalani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Maruf Cahyono. Gelar doktor pun diraih setelah melalui sidang terbuka di Universitas Jayabaya, Selasa (7/8).

 

Melalui disertasi yang berjudul ‘Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional’, Maruf mampu mengurai jawaban atas sejumlah pertanyaan dari sejumlah penguji. Berdasarkan itulah,  Maruf  lulus dengan  predikat  sangat memuaskan.

 

Dalam disertasinya, Maruf mengurai betapa pentingnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era reformasi. Pasalnya penggunaan GBHN diterapkan di era orde baru. Sedangkan di era reformasi, tak lagi menggunakan GBHN. Begitu pula dengan hilangnya kewenangan MPR sebagai lembaga tinggi negara.

 

Maruf berpandangan, GBHN  di era sebelum perubahan UUD 1945 dipandang sebagai model terbaik dari dokumen hukum haluan negara yang selama ini diterapkan. Karena itulah, MPR dapat merekonstruksi model GBHN untuk dapat diatur dalam UUD 1945. Begitu pula diterapkan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara di Indonesia.

 

“Haluan negara perlu ada karena pada dasarnya merupakan dokumen kebijakan negara yang berisi Rah dan strategi perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaannya,” ujarnya.

 

Ia menilai, sejatinya MPR memiliki kewenangan konstitusional dalam mengubah konstitusi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Karena itulah diperlukan ‘political will’ MPR untuk  dapat melakukan perubahan UUD 1945. Dengan begitu, dapat menerapkan GBHN sebagai model haluan negara.

 

“Maka UUD 1945 harus diubah atau diamandemen secara terbatas,” katanya.

 

Lebih lanjut Maruf menguraikan, dalam amandemen UUD 1945, diperlukan adanya pengaturan posisi MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN. Serta, memberi mandat (GBHN) dan meminta pertanggungjawaban kepada presiden (sebagai mandataris MPR) atas pelaksanaan haluan negara tersebut.

Tags:

Berita Terkait