Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary bersama dengan perwakilan dari KPAI menunjukkan barang bukti kejahatan praktik prostitusi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8).
Sebanyak tiga tersangka berikut barang bukti diamankan petugas dari apartemen Kalibata City karena kedapatan menyediakan dan memudahkan praktik prostiitusi.
Polisi menjerat para tersangka Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sebanyak tiga tersangka berikut barang bukti diamankan petugas dari apartemen Kalibata City karena kedapatan menyediakan dan memudahkan praktik prostiitusi.
Polisi menjerat para tersangka Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sebanyak tiga tersangka berikut barang bukti diamankan petugas dari apartemen Kalibata City karena kedapatan menyediakan dan memudahkan praktik prostiitusi.