Miris, 307 PNS Pelaku Korupsi Berstatus Inkracht Belum Diberhentikan
Berita

Miris, 307 PNS Pelaku Korupsi Berstatus Inkracht Belum Diberhentikan

Sejauh ini BKN baru memblokir data 307 PNS tersebut. Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS: BAS
Ilustrasi PNS: BAS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim telah melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 231 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini langkah tersebut masih terus berlanjut dan tercatat Per 31 Juli 2018 BKN telah melakukan tindakan serupa berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap 307 PNS pelaku korupsi dengan status inkracht.

 

Atas hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah segera memberhentikan sebanyak 307 ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

"BKN (Badan Kepegawaian Negara) harus segera membersihkan instansi Pemerintah dari amtenar yang terbukti korupsi, setelah ada putusan Pengadilan," kata Bambang Soesatyo seperti dilansir Antara, Selasa (7/8).

 

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, mendesak BKN dan pejabat pembina kepegawaian segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah ada putusan Pengadilan. Apalagi, dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga sudah mengatur hal itu secara jelas.

 

"Harus menjadi perhatian jangan sampai pejabat pembina kepegawaian (PPK) membiarkan ASN korupsi tetap berkarier di instansi pemerintah. BKN harus bersikap tugas dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang," katanya.

 

Pasal 87:

 

(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri;
  3. mencapai batas usia pensiun;
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

 

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu menegaskan, BKN dapat melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengusut dugaan "patgulipat" antara PPK dengan ASN korupsi yang masih menerima gaji, karena menimbulkan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait