Syarat Capres-Cawapres, dari Surat Tidak Pailit Hingga Tak Punya Utang
Berita

Syarat Capres-Cawapres, dari Surat Tidak Pailit Hingga Tak Punya Utang

​​​​​​​Hingga saat ini ada tiga orang yang telah mengajukan surat tidak pailit ke PN Jakarta Pusat, mereka adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belakangan ini publik diramaikan dengan penunjukan calon wakil presiden baik oleh Joko Widodo maupun Prabowo Subianto. Sandiaga Uno disebut sebagai calon wakil presidennya Prabowo Subianto. Sedangkan calon wakil presiden dari Jokowi belum diumumkan. Namun, sejumlah nama santer disebutkan untuk mendampingi Jokowi dalam ajang pemilu presiden 2019 mendatang.

 

Perlu diingat, siapapun yang akan mengikuti perhelatan ini, wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres secara an sich termaktub pada Pasal 169 UU Pemilu.

 

Ada 20 persyaratan yang wajib dipenuhi para capres maupun cawapres. Mulai dari putusan pengadilan bahwa tidak sedang pailit hingga tidak memiliki tanggungan utang baik perseorangan maupun badan hukum yang berpotensi bisa merugikan keuangan negara.

 

Terkait syarat tidak sedang pailit, Jokowi, Prabowo dan Sandiaga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir. “sampai pukul 11.00 WIB, yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/8).

 

Jamaludin menjelaskan, pengajuan surat keterangan tidak pailit dari ketiga tokoh tersebut dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut. Menurutnya, pengajuan surat keterangan tidak pailit juga bisa dilakukan oleh individu. “Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan,” katanya.

 

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. terdaftar sebagai Pemilih;
  13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  17. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
  20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait