Fokus Pilkada, MK Tak Bisa Cepat Putuskan Uji Aturan Cawapres
Berita

Fokus Pilkada, MK Tak Bisa Cepat Putuskan Uji Aturan Cawapres

Karena Pemohon Perindo meminta agar MK segera memutus perkara ini agar ada kepastian apakah Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Jokowi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Fokus Pilkada, MK Tak Bisa Cepat Putuskan Uji Aturan Cawapres
Hukumonline

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menjelaskan pihaknya sudah membalas dua surat yang dikirim oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku pemohon uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai permintaan tafsir masa jabatan wakil presiden (wapres).  

 

"Berdasarkan Rapat Pemusyaratan Hakim, MK kemudian membalas surat tersebut pada tanggal 7 Agustus 2018," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8/2018) seperti dikutip Antara.

 

Fajar melanjutkan surat balasan MK kepada Perindo pada intinya menjawab permintaan pemohon melalui kuasa hukumnya. "Jadi MK sudah membalas melalui Kepaniteraan MK, intinya MK sekarang ini sedang berkonsentrasi memutus perkara sengketa hasil pilkada karena dibatasi waktu 45 hari kerja," kata Fajar.

 

Dia menuturkan Perindo sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat kepada MK yaitu pada tanggal 24 Juli dan tanggal 31 Juli. "Pada intinya, pemohon menghendaki agar MK segera memutus perkara a quo," kata Fajar.

 

Sidang terakhir perkara yang diajukan oleh Perindo ini sudah memasuki tahapan perbaikan permohonan uji materi, sehingga permohonan ini belum ditetapkan apakah akan lanjut ke sidang pleno atau langsung diputuskan.

 

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait permintaan tafsir masa jabatan presiden dan wakil presiden.

 

Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebutkan “yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait