MK ‘Kandaskan’ 24 Permohonan Sengketa Pilkada
Sengketa Pilkada 2018:

MK ‘Kandaskan’ 24 Permohonan Sengketa Pilkada

Karena tidak memiliki legal standing, tidak memiliki objek permohonan, melewati batas selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen termasuk Pemohon Calon Pasangan Tunggal dalam Pilkada Kota Makassar, sehingga kotak/kolom kosong tetap sebagai pemenang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Setelah “mengkandaskan” 34 permohonan sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima 24 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2018 melalui putusan dismissal (putusan sela). Dari 24 perkara itu tidak satupun tidak diterima. Rinciannya, 3 permohonan tidak memiliki legal standing, 1 permohonan dinyatakan tidak memiliki objek permohonan, 20 permohonan dinyatakan tidak diterima karena melewati batas selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen sesuai jumlah penduduk seperti ditentukan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Misalnya, Pilkada Kabupaten Puncak, Memberamo Tengah, Pilkada Kota Makasar dinyatakan tidak diterima karena tidak memiliki legal standing; Pilkada Kota Serang dinyatakan objek salah dinyatakan tidak diterima karena tidak memiliki objek permohonan.

 

Selain itu, Pilkada Kabupaten Biak Numfor, Manggarai, Maluku Tenggara, Alor, Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara, Lampung (dua permohonan), Pilkada Kota Baubau (2 permohonan), Pilkada Kabupaten Belitung, Sanggau, Subang, Pilkada Kota Makassar (2 permohonan), Kabupaten Pinrang, Donggala, Pulang Pisau, Sumba Barat Daya, Pilkada Kota Gorontalo, Pilkada Provinsi Maluku, Kota Madiun dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada. (Baca Juga: MK ‘Kandaskan’ 34 Sengketa Pilkada)

 

Kolom Kosong tetap menang

Dari 24 Permohonan, ada 1 permohonan yang diajukan pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal yang mempersoalkan kemenangan kotak kosong, sesuai keputusan hasil Pilkada Kota yang ditetapkan KPU Kota Makassar. Dalam keputusan KPU Kota Makassar perolehan suara Pemohon adalah 264.245 suara.

 

Sedangkan perolehan suara yang “tidak setuju” (kotak kosong) adalah 300.795 suara. Namun, MK menyatakan tidak menerima permohonan ini karena tidak memiliki syarat selisih suara maksimal 0,5 persen sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat jumlah penduduk Kota Makassar berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per-kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kemendagri sebagaimana Berita Acara No. 470/8641/Dukcapil garis bawah No.  43/BA/VII/2017 bertanggal 31 Juli 2017 adalah 1.663.479 jiwa.

 

Sesuai Pasal 158 UU Pilkada, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang “tidak setuju” (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan sengketa pilkada Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota Makassar.

Tags:

Berita Terkait