​​​​​​​Dilema Status dan Kedudukan Hakim Oleh: Catur Alfath Satriya*)
Kolom

​​​​​​​Dilema Status dan Kedudukan Hakim Oleh: Catur Alfath Satriya*)

​​​​​​​Ketidakjelasan mengenai status dan kedudukan hakim ternyata memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan karir seorang hakim.

Bacaan 2 Menit
Catur Alfath Satriya. Foto: Istimewa
Catur Alfath Satriya. Foto: Istimewa

Pendahuluan

Tahun 2017 merupakan tahun bersejarah yang akan diingat oleh para punggawa hakim di Indonesia. Hal ini dikarenakan rekrutmen untuk calon hakim sudah bisa dilakukan. Rekrutmen ini menjadi vital dikarenakan rekrutmen calon hakim terakhir di tahun 2010 sehingga sudah hampir tujuh tahun tidak ada proses rekrutmen calon hakim. Padahal, jumlah hakim di Indonesia saat ini sudah memasuki kondisi yang gawat darurat.

 

Untuk sekadar informasi, Indonesia kekurangan sekitar 4000 hakim. Hal ini dikarenakan tidak adanya rekrutmen hakim selama 7 tahun dan adanya pemekaran wilayah yang mewajibkan adanya pengadilan di wilayah tersebut. Ada 86 daerah baru yang harus memiliki pengadilan namun dikarenakan adanya krisis hakim sehingga tidak dapat melaksanakan Keputusan Presiden tersebut.[1]

 

Rekrutmen calon hakim yang tertunda lama bukanlah tanpa sebab. Hal ini dikarenakan adanya polemik mengenai siapa yang berwenang dalam melakukan rekrutmen calon hakim apakah hanya Mahkamah Agung atau harus bersama Komisi Yudisial. Pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi pun akhirnya memutuskan bahwa yang berwenang dalam melaksanakan rekrutmen calon hakim adalah Mahkamah Agung (MA). Keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan rekrutmen calon hakim adalah inkonstitusional.

 

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akhirnya memberikan kepastian hukum kepada Mahkamah Agung untuk melaksanakan rekrutmen calon hakim. Dalam melaksanakan rekrutmen calon hakim tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (selanjutnya disebut Perma No. 2/2017). Perma ini yang menjadi dasar hukum rekrutmen calon hakim di tahun 2017.

 

Status dan Kedudukan Hakim: Pejabat Negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

Perbincangan mengenai kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan kita merupakan perbincangan klasik yang selalu hangat apalagi sembari ditemani kopi dan pisang goreng. Perbincangan yang sederhana namun menentukan masa depan hakim di Indonesia. Dalam membahas isu ini, Penulis ingin memberikan gambaran sederhana bagaimana kedudukan hakim secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 (selanjutnya ditulis UU No. 48/2009) dinyatakan di Pasal 19 bahwa hakim merupakan pejabat negara yang melakukan Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan ini juga dipertegas di dalam Pasal 31 UU No. 48/2009 yang menyatakan bahwa hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

 

Selain itu, kedudukan hakim sebagai pejabat negara juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya ditulis UU No.5/2014). Di dalam pasal 121 jo pasal 122 UU No. 5/2014 sudah dijelaskan bahwa pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara dan dalam hal ini hakim termasuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana yang diatur di dalam pasal 122 UU No. 5/2014.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait