KY Buka Pendaftaran Seleksi CHA 2018
Berita

KY Buka Pendaftaran Seleksi CHA 2018

Pendaftaran dimulai tanggal 15 Agustus 2018 hingga 6 September 2018, berminat?

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari saat menyampaikan pengumuman Seleksi CHA Tahun 2018 di Gedung KY, Rabu (15/8). Foto: AID
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari saat menyampaikan pengumuman Seleksi CHA Tahun 2018 di Gedung KY, Rabu (15/8). Foto: AID

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2018. Hal ini menindaklanjuti permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk memenuhi kebutuhan hakim agung sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tertanggal 20 Juli 2018.   

 

Dalam surat itu, MA tengah membutuhkan 8 orang hakim agung. Rinciannya, 1 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 3 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khususnya yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

 

“Karena itu, pendaftaran seleksi CHA ini dibuka sejak hari ini Rabu 15 Agustus 2018 hingga 6 September 2018,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Rabu (15/8/2018). Baca Juga: Dua Calon Hakim Agung Ini Akhirnya Jadi Hakim Agung  

 

Ia mengatakan peserta seleksi CHA dapat diajukan oleh MA untuk hakim karier, pemerintah, dan masyarakat (nonkarier) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2018 yang dapat diakses melalui website www.komisiyudisial.go.id.

 

Misalnya, persyaratan hakim karier berumur minimal 45 tahun; berijazah magister bidang hukum; berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim dan hakim tinggi; tidak pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian sementara. Sedangkan, jalur nonkarier, dipersyaratkan berusia minimal 45 tahun; berpengalaman minimal 20 tahun dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum; berijazah doktor dan magister bidang hukum; tidak pernah dipidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih. 

 

Aidul menjelaskan dalam mencari 8 CHA, KY tetap menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

 

Selain itu, kata Aidul, hakim agung di MA seharusnya memenuhi kuota 60-an hakim agung. Namun, jumlah hakim agung saat ini masih 48 hakim agung. Sementara beban penanganan perkara di MA semakin meningkat. Karena itu, MA sangat membutuhkan penambahan hakim agung untuk mempercepat penanganan perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait