Jauhkan PNS dari Korupsi Jadi Pekerjaan Rumah Menteri PANRB Baru
Utama

Jauhkan PNS dari Korupsi Jadi Pekerjaan Rumah Menteri PANRB Baru

Berbekal pengalaman sebagai penegak hukum, Syafruddin diharapkan mampu menjadikan para PNS menjadi lebih bersih, khususnya dari kasus korupsi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi menyaksikan Menteri PANRB Syafruddin menandatangani berita acara pelantikan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8) pagi. Foto: Setkab
Presiden Jokowi menyaksikan Menteri PANRB Syafruddin menandatangani berita acara pelantikan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8) pagi. Foto: Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk masa sisa jabatan periode tahun 2014-2019, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8) pagi.

 

Syafruddin menggantikan pejabat sebelumnya Asman Abnur yang memilih mundur terkait dengan sikap partai politik asalnya dalam pemilihan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2019-2024.

 

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mampu menjauhkan PNS dari kasus korupsi. Menurutnya, pengalaman Syafruddin sebagai Wakapolri yang memiliki peran mengatur sumber daya manusia di institusi Polri merupakan salah satu gambaran jelas prestasinya.

 

Ia berharap dan yakin Syafruddin mampu meneruskan pekerjaan yang belum terselesaikan oleh Asman terkait dengan reformasi birokrasi, khususnya di lingkungan aparatur negara. Menurutnya, dengan pengetahuan di bidang hukum, Syafruddin akan mampu menjadikan para PNS menjadi lebih bersih, khususnya dari kasus korupsi.

 

"Berbekal pengalamannya sebagai penegak hukum, kita berharap para aparatur negara di bawah kepemimpinannya akan lebih bersih. Jangan lagi ada PNS yang terlibat kasus korupsi dan reformasi birokrasi akan berjalan lebih baik," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (15/8).

 

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis data yang menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah menjadi aktor pelaku korup terbanyak selama 2017. Dalam data tren pelaku profesi korupsi, disebutkan pada tahun 2015 - 2017, dari keseluruhan terdakwa korupsi, aktor yang berprofesi sebagai pegawai di tingkat pemkab/pemkot/pemprov berada di urutan tertinggi sebagai pelaku korupsi.

 

(Baca Juga: Miris, 307 PNS Pelaku Korupsi Berstatus Inkracht Belum Diberhentikan)

 

Sahroni mengatakan, sebanyak 456 PNS di daerah yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2017, meningkat drastis dari data tahun 2016 dengan angka yang terkena kasus korupsi sebanyak 217 PNS.

Tags:

Berita Terkait