Selama puluhan tahun, RUU Hukum Acara Perdata telah disusun dengan melibatkan akademisi dan praktisi. Berbagai masukan atas penyusunan RUU sudah banyak dilontarkan. Tetapi hingga kini, proses penyusunan dan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di Senayan masih belum jelas. Padahal perkembangan zaman terus mengalami perubahan. Kini, gagasan merevisi Hukum Acara Perdata kembali bergaung.