Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi
Utama

Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi

KPK meminta komitmen dan konsistensi kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk mencegah korupsi termasuk terus berupaya memperbaiki sistem demi mencegah korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bertumpu tangan usai memberi keterangan pers terkait sosialisasi Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Rabu (15/8). Foto: RES
Dari kiri ke kanan: Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bertumpu tangan usai memberi keterangan pers terkait sosialisasi Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Rabu (15/8). Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diteken pada 20 Juli 2018. Setidaknya, ada tiga poin utama dalam butir pertimbangan mengapa Perpres ini diterbitkan.

 

Pertama, pencegahan korupsi perlu dilakukan lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya melaksanakannya secara bersama, bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

 

Kedua, dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud maka diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur dan berorientasi pada hasil dampak. Ketiga, Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat konferensi pers di Gedung KPK, mengatakan peraturan tersebut merupakan upaya penjabaran komitmen dan arah kebijakan prioritas yang dijalankan oleh presiden, khususnya yang dtangani kantornya dalam rangka pencegahan korupsi ini.

 

“Sebenarnya gagasan ini sudah dirintis dari tahun 2016 dan alhamdulillah berhasil kita selesaikan pada Juli 2018. Selain pemerintah dan KPK, kita didukung 20 LSM yang bergabung dengan kita untuk memperjuangkan konteks anti korupsi ini,” kata Moeldoko, Rabu (15/8/2018).

 

Mantan Panglima TNI ini berpendapat publik selama ini hanya melihat upaya penindakan yang dilakukan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, pihaknya mempunyai pandangan pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan karena potensial menyelamatkan uang negara.

 

Dengan adanya Perpres ini, menurut Moeldoko bukan berarti peran KPK dalam pencegahan korupsi dikebiri. Justru sebaliknya KPK akan menjadi koordinator sesuai tugas dan fungsinya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara lembaga lain akan membantu dan bersinergi agar tujuan dari peraturan ini bisa tercapai.

Tags:

Berita Terkait