102 Ribuan Napi Terima Remisi HUT RI ke-73, Ini Kata PBHI
Berita

102 Ribuan Napi Terima Remisi HUT RI ke-73, Ini Kata PBHI

PBHI meminta pemberian remisi itu harus menggunakan indikator yang jelas seperti diatur UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan peraturan turunannya. Jika tidak, pemberian remisi ini masih bisa dijadikan komoditas ‘jual beli’ oknum tertentu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
102 Ribuan Napi Terima Remisi HUT RI ke-73, Ini Kata PBHI
Hukumonline

Hari kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus membawa berkah bagi narapidana. Buktinya, dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-73, ada 102.976 narapidana yang mendapat remisi umum. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyebut remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting untuk wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

 

Remisi sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya. “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,” kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/8/2018).

 

Yasonna menjelaskan acuan memberi remisi tidak didasarkan pada latar belakang jenis pelanggaran hukum yang dilakukan narapidana. Namun, penilaian itu dilakukan terhadap perilaku narapidana itu sendiri selama menjalani masa hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

 

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pemberian remisi itu dibagi dalam 2 tahap. Pertama, ada 100.776 narapidana mendapat potongan masa pidana 1-3 bulan dan menjalankan sisa pidananya. Kedua, sebanyak 2.220 narapidana bisa langsung bebas.

 

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

 

Menurut Utami, remisi merupakan harapan bagi narapidana, sehingga mereka sadar akan pentingnya menegakan integritas selama menjalani pidana. Jika ditemukan pelanggaran, bakal dikenakan sanksi tegas. Utami menegaskan remisi maknanya bukan sekedar hadiah, tapi momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan.

 

Memiliki peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakatan. Termasuk menegakan aturan sebagaimana revoulsi mental yang diusung dalam nawacita. “Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait