OJK Bakal Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital
Aktual

OJK Bakal Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
OJK Bakal Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pengoperasian pusat inovasi keuangan digital atau Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity). Pusat inovasi keuangan digital ini bertujuan membangun ekosistem teknologi finansial menjadi bagian sistem keuangan nasional.

 

"Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/8/2018). Baca Juga: Mencermati Persoalan Aturan Main Uang Elektronik

 

Ia mengemukakan OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi. Pertama, memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.

 

Kedua, sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh. Ketiga, sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia kedepan.

 

"Dalam melaksanakan ketiga fungsi itu, OJK akan bekerja sama dalam hal pertukaran informasi serta sumber daya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan kementerian dan lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif," paparnya.

 

OJK, lanjut dia, akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital.

 

"Peraturan OJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: