Pedoman Perilaku Fintech Terbit, Begini Isinya
Utama

Pedoman Perilaku Fintech Terbit, Begini Isinya

​​​​​​​Ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pedoman Perilaku Fintech terbit. Foto: MJR
Pedoman Perilaku Fintech terbit. Foto: MJR

Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) baru saja meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Code of Conduct for Responsible Lending. Pedoman perilaku ini merupakan acuan bagi perusahaan fintech dalam memberi layanannya kepada masyarakat.

 

Terdapat tiga prinsip dasar yang menjadi inti dari pedoman perilaku ini yaitu transparansi produk dan metode penawaran, pencegahan pinjaman berlebih dan iktikad baik dalam penawaran, pemberian dan penagihan hutang. “Kami berharap pedoman ini bisa menimbulkan kepercayaan konsumen terhadap industri fintech,” kata Wakil Ketua Umum-Jasa Keuangan Aftech, Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis (23/8).

 

Terkait transparansi produk dan metode penawaran, Adrian menjelaskan dengan adanya pedoman panduan ini maka penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan biaya tambahan lainnya.

 

Menurutnya, dengan metode ini konsumen diharapkan dapat menerima hutang secara bertanggung jawab dan meminimalisasi risiko penipuan serta praktik tidak etis. Penerapan prinsip transparansi tersebut dilakukan dengan cara mencantumkan alamat perusahaan, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.

 

Prinsip kedua kedua mengenai pencegahan pinjaman berlebih. Adrian menjelaskan, pedoman perilaku ini mendorong penyelenggara fintech tidak menjerumuskan konsumen dalam jeratan hutang. Sehingga, penyelenggara dilarang memberikan hutang kepada peminjam tanpa persetujuan peminjam terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi mengenai kondisi keuangan peminjam. Lalu, penyelenggara juga dilarang memanipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

 

Prinsip terakhir mengenai iktikad baik dalam penawaran, pemberian dan penagihan hutang. Untuk prinsip ini, penyelenggara fintech dilarang melakukan tindak kekerasan fisik dan non-fisik termasuk cyber bullying terhadap konsumen. Kemudian, penyelenggara juga dilarang menggunakan pihak ketiga yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi otoritas dan asosiasi dalam penagihan hutang.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait