Ini Kriteria Hakim yang Dapat Tingkatkan Badan Peradilan Agung
Utama

Ini Kriteria Hakim yang Dapat Tingkatkan Badan Peradilan Agung

Selain itu, terdapat problematika dan tantangan yang dapat menghambat tingkatkan peradilan yang agung sehingga perlu diwaspadai.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Seminar bertajuk Penguatan Integritas dan Kompetensi Hakim untuk Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung di Jakarta, Selasa (21/08). Foto: AID
Seminar bertajuk Penguatan Integritas dan Kompetensi Hakim untuk Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung di Jakarta, Selasa (21/08). Foto: AID

Visi dari Mahkamah Agung (MA) menciptakan badan peradilan yang agung. Visi ini tertuang dalam cetak biru 2010-2035 yang dirancang untuk meraih kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga peradilan dalam tingkatan tertinggi. Tentu, dengan adanya cetak biru ini, MA berharap proses pembaharuan yang tengah dan akan terus dilakukan dapat berjalan lebih baik, terstruktur, terukur dan tepat sasaran.

 

Proses menciptakan badan peradilan yang agung dengan melakukan perbaikan pelayanan di pengadilan baru-baru ini telah dilakukan MA dengan mengeluarkan kebijakan peradilan berbasis elektronik (e-court). Namun, tidak dapat dipungkiri dalam pembaharuan peradilan juga dibutuhkan peran hakim yang dapat menyokong perubahan peradilan menuju keagungannya.

 

Dalam sebuah seminar bertajuk “Penguatan Integritas dan Kompetensi Hakim untuk Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung” di Jakarta, Selasa (21/08), terurai kriteria hakim seperti apa saja yang dibutuhkan untuk tingkatan peradilan agung serta problema dan tantangannya.

 

Wakil Ketua MA Non Yudisial Sunarto mengatakan, upaya meningkatkan badan peradilan yang agung hanya dapat diwujudkan oleh hakim-hakim yang profesional. “Hakim profesional akan menjalankan profesi yang didapatnya dalam pendidikannya dan berpegang teguh pada nilai-nilai moral,” katanya.

 

(Baca juga: Presiden ke Calon Hakim: Jadilah Hakim Profesional dan Berintegritas)

 

Persoalannya, kata Sunarto, hakim profesional tidak dilahirkan tetapi harus diciptakan dengan proses yang cukup panjang. Mengapa harus hakim profesional yang dapat tingkatkan peradilan yang agung? Alasannya, tanggung jawab hakim tidak hanya pada pencari keadilan namun juga pada tuhan. Selain itu putusan hakim itu harus dianggap benar sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh putusan tingkat berikutnya.

 

Hakim profesional, lanjut Sunarto, juga harus memiliki spirit, keterampilan dan pengalaman. Maka, untuk mendapatkan hakim profesional saat ini MA telah melakukan rekrutmen calon hakim pada tahun 2017 yang transparan dan akutanbel. MA juga menyusun mutasi dan promosi hakim serta membuat instrument fit and proper test untuk calon pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding.

 

Hakim profesional tidak lepas dengan integritas yang baik, serta perpaduan antara mutu dan kualitas sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Dengan begitu, integritas akan tertanam pada diri hakim dan dapat dipercaya oleh para pencari keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait