Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court
Pojok PERADI

Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court

Ada usulan untuk bekerjasama dengan Peradi dalam meregistrasi advokat di pangkalan data pengguna terdaftar e-court.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (tengah) sedang memberikan penjelasan tentang e-court di Gedung Sekretariat DPN Peradi, Jumat (24/8). Foto : Edwin
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (tengah) sedang memberikan penjelasan tentang e-court di Gedung Sekretariat DPN Peradi, Jumat (24/8). Foto : Edwin

Lebih dari 500 advokat tampak memadati Grand Slipi Convention Hall, Jumat (24/8), untuk menghadiri sosialisasi e-court yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sosialisasi kali ini diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum), Herri Swantoro. Satu pertanyaan kritis mengemuka dari advokat peserta sosialisasi. Mengapa Mahkamah Agung tidak menggunakan data keanggotaan yang rutin dilaporkan Peradi setiap tahun untuk langsung diregistrasi dalam pangkalan data pengguna e-court?

 

Pertanyaan tersebut mengacu pada kewajiban bagi organisasi advokat berdasarkan Pasal 29 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain menerima salinan data keanggotaan organisasi advokat setiap tahun, perlu diingat bahwa pengucapan sumpah dilakukan oleh para advokat di Pengadilan Tinggi. Usai mengucapkan sumpah, para calon advokat dinyatakan sah sebagai advokat dan menerima salinan Berita Acara Sumpah. Belakangan, Berita Acara Sumpah ini diberi nomor penerbitan oleh Pengadilan Tinggi.

 

Salah satu prosedur pengucapan sumpah ini adalah melengkapi data diri advokat serta dikoordinir oleh organisasi advokat yang mengangkatnya. Bahkan salinan Berita Acara Sumpah langsung dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan organisasi advokat.

 

Pasal 4 UU Advokat

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

….

(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

 

Pasal 29 UU Advokat

……

(2)  Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.

(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

……

 

Menjadi pertanyaan yang masuk akal bahwa Mahkamah Agung justru meminta para advokat melakukan registrasi dengan mengisi ulang seluruh data penting yang sudah dimiliki oleh Mahkamah Agung. Para advokat masih harus mengisi nomor Berita Acara Sumpah, nomor induk keanggotaan organisasi advokat, dan nama organisasi advokat. Bahkan untuk menyelesaikan registrasi pendaftaran pengguna e-court masih meminta advokat menggunggah pindaian dokumen Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah.

 

Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon, mengatakan bahwa laporan yang harus diberikan Peradi antara lain daftar nama anggota, alamat tempat tinggal dan nomor induk keanggotaan. Ia menegaskan Peradi siap membantu dalam pengumpulan data advokat untuk keperluan registrasi e-court. Adapun data lainnya yang disyaratkan Mahkamah Agung bisa dibantu oleh Peradi untuk melakukan pembaruan atau melengkapinya.

 

“Sebenarnya kalau ada komunikasi dengan Peradi, kami siap. Akan lebih akurat dari kami, karena lengkap verifikasi dokumen mulai dari awal, ijazah sarjana, PKPA, ujian advokat,” katanya kepada hukumonline usai acara sosialisasi.

Tags:

Berita Terkait