Hakim Agung Nonkarier Tetap Dibutuhkan Asalkan…
Utama

Hakim Agung Nonkarier Tetap Dibutuhkan Asalkan…

Bagi MA, hakim agung nonkarier harus memiliki keahlian tertentu sesuai putusan MK. Namun, KY mengklaim miliki pengetahuan cukup untuk menjaring kebutuhan CHA dari jalur nonkarier.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para narasumber dalam seminar bertajuk “Eksistensi Jalur Nonkarier (Profesional) dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung” di Gedung KY Jakarta, Senin (27/8). Foto: AID
Para narasumber dalam seminar bertajuk “Eksistensi Jalur Nonkarier (Profesional) dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung” di Gedung KY Jakarta, Senin (27/8). Foto: AID

Beberapa waktu lalu, Komisi Yudisial (KY) telah membuka seleksi penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2018 menindaklanjuti permintaan Mahkamah Agung (MA) guna memenuhi kebutuhan hakim agung sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tertanggal 20 Juli 2018.   

 

Dalam surat itu, MA membutuhkan 8 orang hakim agung yang berasal dari hakim karier, kecuali hakim agung bidang pajak. Rinciannya, 1 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 3 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khususnya yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

 

Sontak, kebijakan MA atas kebutuhan hakim agung hanya dari jalur karier ini seolah hendak menghapus keberadaan hakim agung nonkarier yang selama ini sudah eksis di MA. Namun, tudingan ini dibantah MA yang menyatakan keberadaan hakim agung nonkarier tetap diperlukan sepanjang dibutuhkan dengan keahlian tertentu. Baca Juga: KY Buka Pendaftaran Seleksi CHA 2018

 

MA berpatokan pada putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 7 huruf b butir 3 dan Pasal 7 huruf a angka 6 UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat terkait syarat pendidikan dan pengalaman CHA. Khususnya, CHA nonkarier harus memiliki syarat pendidikan doktor dan magister bidang hukum tertentu termasuk pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain.

 

MA masih membutuhkan hakim agung nonkarier, namun jika dibutuhkan. Nantinya, Ketua MA yang mengusulkan permintaan CHA nonkarier ke KY kalau dibutuhkan,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Eksistensi Jalur Non Karier (Profesional) dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung” di Gedung KY Jakarta, Senin (27/8/2018).  

 

Selain Suhadi, hadir pembicara lain yakni Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari; Mantan Ketua MA Prof Bagir Manan; Mantan Hakim Konsttusi Hamdan Zoelva; dan akademisi University Charles Darwin Australia Danial Kelly.

 

Suhadi melanjutkan kehadiran CHA nonkarier diharapkan dapat meningkatkan mutu dan memberikan bobot pada setiap putusan MA. Hanya saja, dia meminta hakim agung nonkarier yang dihasilkan dalam rekrutmen harus memiliki keahlian bidang tertentu, sehingga dapat menutupi kekurangan hakim agung karier. Misalnya, memiliki keahlian bidang perpajakan, perbankan, hukum tata negara, pencucian uang, dan lain-lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait