Ini Kata Pengamat Terkait Kebijakan Fiskal Ekspansif di RAPBN 2019
Berita

Ini Kata Pengamat Terkait Kebijakan Fiskal Ekspansif di RAPBN 2019

Pemerintahan Jokowi harus mampu membangun pondasi reformasi perpajakan yang lebih kuat dengan mengejar penuntasan revisi paket UU perpajakan.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ini Kata Pengamat Terkait Kebijakan Fiskal Ekspansif di RAPBN 2019
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangannya pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI (Kamis, 16/08/). APBN, sebagaimana ditegaskan Jokowi dalam pidatonya ‘adalah uang rakyat yang harus dijaga bersama dan dimanfaatkan untuk kebutuhan rakyat di masa sekarang maupun generasi masa depan sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara akuntabel’.  Lebih lanjut, APBN 2019 sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi akan disusun dengan prudent, realistis, dan efektif untuk memajukan pembangunan Indonesia, serta antisipatif dalam menghadapi tantangan domestik dan global.

 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai bahwa RAPBN 2019 disusun cukup optimis, namun tetap realistis. Menurutnya, untuk pertama kalinya pendapatan Negara ditargetkan tembus Rp2.000 triliun atau tepatnya Rp2.142 triliun. Penerimaan perpajakan dipatok Rp1.781 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp1.572,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp208,6 triliun. Sedangkan penerimaan PNBP ditargetkan sebesar Rp361,1 triliun.

 

“Meski penerimaan pajak ditargetkan meningkat signifikan, tetapi cukup realistis mengingat tren kinerja Ditjen Pajak yang kian membaik sebagai hasil kemajuan reformasi perpajakan,target yang ditetapkan hanya naik 15,39% sampai 16,68% dari proyeksi kami atas realisasi penerimaan pajak pada APBN 2018 (94,6%-95,6% dari target tanpa melakukan perubahan APBN),” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/8).

 

(Baca juga: Ketidaktransparanan Pembahasan APBN Jadi Celah Korupsi)

 

Untuk mengoptimalkan realisasi APBN 2019 nanti, Pemerintah sengaja mengambil langkah kebijakan fiskal ekspansif. Dalam hal ini Yustinus menilai bahwa narasi kebijakan fiskal ekspansif yang disusun pemerintah lebih jelas, rinci, dan terukur demi mencapai target yang telah ditetapkan. Paradigma menjaga keseimbangan peran pajak antara budgetair (mengisi kas negara) dan regulerend (instrument kebijakan) semakin jelas.

 

Lebih lanjut, setiap langkah dan strategi optimalisasi sebaiknya dilakukan dengan lebih berhati-hati untuk menjaga kesinambungan fiskal, termasuk strategi peningkatan kepatuhan pajak pasca amnesti dan pemanfaatan informasi/data keuangan dari Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan, pemeriksaan yang lebih kredibel dan fair, pemberian insentif yang lebih terukur dan tepat sasaran, serta strategi ekstensifikasi obyek kena cukai.

 

Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menyampaikan pandangan serupa dengan Yustinus. Ia menegaskan bahwa dari sisi fiskal, pemerintahan Jokowi harus mampu membangun pondasi reformasi perpajakan yang lebih kuat dengan mengejar penuntasan revisi paket UU perpajakan. “(Pemerintah) Harus mampu membangun pondasi reformasi perpajakan yang lebih kuat, revisi paket UU Perpajakan harus segera dituntaskan,” imbuhnya.

 

Mengulas sisi penerimaan, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo menyatakan, APBN 2019 disusun dengan mencerminkan kemandirian. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan peran perpajakan yang terus meningkat dari level 74% tahun 2014, menjadi 83,1% tahun 2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait