Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!
Utama

Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!

Selain jauh lebih murah, adanya e-payment dalam sistem aplikasi e-court ini akan meminimalisir temuan dan permasalahan uang pengembalian panjar perkara oleh BPK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MA bersama 7 Bank BUMN menandatangani kesepahaman pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dalam sistem E-Court di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8). Foto: AID
MA bersama 7 Bank BUMN menandatangani kesepahaman pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dalam sistem E-Court di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8). Foto: AID

Sebagai bagian dari penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang diluncurkan pada 13 Juli 2018 di Balikpapan, Mahkamah Agung (MA) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa bank BUMN yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah serta addendum nota kesepahaman dengan Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 

Penandatanganan nota kesepahaman ini, berkaitan dengan salah satu bagian dari sistem e-court, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain e-payment, aplikasi e-court juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), biaya panjar (e-SKUM), dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons). (Baca Juga: Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court)

 

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan penggunaan e-payment merupakan bagian dari e-court sebagai langkah strategis untuk mendorong implementasi kebijakan MA ini. Hal ini tentu memudahkan pencari keadilan dan pengguna terdaftar e-court melakukan pembayaran elektronik di 7 bank pemerintah tersebut.

 

“Bisa melalui sms banking, internet banking, mobile banking atauupun menandatangani teller bank tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan,” kata Pudjo usai menandatangani nota kesepahaman di Balairung Gedung MA, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

 

Ia melanjutkan sebenarnya metode pembayaran ini telah lazim dilakukan masyarakat di era digital saat ini. Untuk itu, dunia peradilan tengah berupaya beradaptasi dengan teknologi dan perubahan masyarakat itu dengan menerapkan sistem e-payment dalam aplikasi sistem e-court yang sedang terus disosialisasikan kepada masyarakat.  

 

Melalui fitur e-payment ini, kata Pudjo, proses pendaftaran perkara secara elektronik setelah mendapat taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM) dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan perbankan.

 

Fitur e-payment juga melayani transaksi penambahan biaya panjar ketika biaya panjar tidak mencukupi pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya. Pihak pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara untuk melakukan penambahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait