Berkaca dari Kasus Richard Muljadi, Kenali Jenis Golongan dan Penerapan Pasal di UU Narkotika
Berita

Berkaca dari Kasus Richard Muljadi, Kenali Jenis Golongan dan Penerapan Pasal di UU Narkotika

Richard Muljadi cucu konglomerat kedapatan mengkonsumsi kokain. Sudah cukup jelas bagi masyarakat mengenai jenis-jenis narkotika yang dilarang dalam UU Narkotika. Jika dilanggar maka sanksi pidanalah yang akan dijalani.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Richard Muljadi (batik biru) saat diperiksa polisi terkait pemakaian narkoba jenis kokain. Foto: youtube
Richard Muljadi (batik biru) saat diperiksa polisi terkait pemakaian narkoba jenis kokain. Foto: youtube

Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan dengan berita ditangkapnya Richard Muljadi yang merupakan cucu salah seorang konglomerat karena terjerat kasus Narkoba. Anggota Polda Metro Jaya membekuk Richard terkait kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis kokain.

 

Namun pada Senin (27/8), Richard melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengajukan permohonan rehabilitasi. Surat resmi permohonan rehabilitasi itu disampaikan ke pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya masih akan menunggu apakah permintaan rehabilitasi memenuhi syarat hukum atau tidak.

 

"Harus yakin (permintaan rehabilitasi diterima). Kalau minta sesuatu kita harus yakin kita dapat memperoleh yang kita terima," kata Hotma kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dilansir Antara di Jakarta Rabu (22/8) lalu, menjelaskan bahwa anggota piket Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Richard di restoran kawasan Pasific Place SCBD Jakarta Selatan pada Rabu (22/8) pukul 01.00 WIB.

 

Selanjutnya, anggota piket Resmob menyerahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menyelidikan lebih lanjut. Argo menuturkan tersangka menerima barang bukti kokain dari orang tidak dikenal berinisial ML yang masih buron sebagai hadiah karena tersangka mau menikah. Hingga kini, polisi pun masih menelusuri keberadaan ML.

 

Tersangka masuk toilet diduga akan menggunakan narkoba itu, namun masuk perwira menengah kepolisian yang menemukan tersangka dan barang bukti narkoba. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas 5 Dolar Amerika Serikat terdapat serbuk putih diduga kokain sisa digunakan.

 

“Tersangka masuk ke dalam toilet hendak menggunakan BB tersebut, masuk Kombes Pol Herimen ke dalam toilet dan menemukan tersangka dan barang buktinya, ML sedang kita cari,” kata Argo.

Tags:

Berita Terkait