KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Berita

KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Tiga dari empat hakim yang dibawa KPK merupakan majelis dalam kasus korupsi terkait penjualan tanah negara berupa HGU milik PT Perkebunan Nusantara II kepada pihak swasta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan terhadap oknum aparatur peradilan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga menerima suap dalam penanganan kasus korupsi. Setidaknya ada 8 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah itu.

 

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara korupsi di PN Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

 

Dalam penangkapan ini, diamankan uang dalam bentuk dollar Singapura. Informasi yang diperoleh Hukumonline, komitmen awal suap ini hampir mencapai Rp5 miliar.

 

"Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," jelas Agus.

 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan adanya penangkapan ini. Menurut Suhadi pihaknya mendapat informasi ada oknum hakim yang dijemput oleh tim KPK dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Medan, Sumatera Utara.

 

"Katanya ketua majelis, yang juga (menjabat) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan. Ada lagi dua orang hakim satu ad hoc, satu hakim karir, anggota ya," terangnya.

 

Total ada 3 orang hakim yang diamankan yaitu Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga dan satu hakim ad hoc Merry Purba. Namun Suhadi langsung mengklarifikasi Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan juga ikut diamankan KPK. Dan informasi yang diperolehnya, dua orang panitera Oloan Sirait dan Panitera Helpandi ikut pula dijemput tim KPK.

Tags:

Berita Terkait