Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Anak Korban Perkosaan
Berita

Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Anak Korban Perkosaan

Majelis Hakim pada perkara ini dinilai berani untuk mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang ada di Indonesia dengan menggunakan ketentuan “daya paksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman atau vonis bebas terhadap WA (15) korban inses (hubungan seksual sedarah) yang dilakukan kakak kandungnya yakni AS (18) yang sempat diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Batanghari beberapa waktu lalu.

 

Sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/8), Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi mengatakan terdakwa WA divonis majelis hakim dengan putusan bebas, dan hukuman itu dibacakan oleh hakim dipimpin Jhon Diamond Tambunan dan anggota Hiras Sihombin serta Efran Basuning.

 

Putusan majelis hakim PT Jambi tersebut dibacakan pada perkara banding kasus anak dengan terdakwa WA, pada Senin 27 Agustus 2018.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi, namun yang dilakukannya dalam keadaan terpaksa, sehingga melepaskan korban WA dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara, kata Humas Pengadilan Tinggi Jambi Hasolon Sianturi.

 

(Baca Juga: ICJR: Pemidanaan Anak Korban Perkosaan di Jambi Bukan Langkah Tepat!)

 

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi tinggi bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam putusan ini, terkhusus karena Majelis Hakim pada perkara ini berani untuk mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang ada di Indonesia dengan menggunakan ketentuan “daya paksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

 

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, ketika Majelis hakim menggunakan alasan daya paksa, terlihat bahwa Majelis hakim melihat kasus ini tidak hanya secara hitam putih, melainkan ada ketelitian dalam melihat kondisi korban. Hal ini juga sesuai dengan Amicus Curiae yang telah dikirimkan ICJR pada tanggal 6 Agustus 2016 ke PT Jambi yang mencatat pentingnya melihat pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht dalam kasus ini sesuai Pasal 48 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait