Nasib RUU Advokat Juga Tergantung Organisasi Advokat
Berita

Nasib RUU Advokat Juga Tergantung Organisasi Advokat

Karena peran organisasi advokat amat penting terhadap nasib penyelesaian RUU Advokat di parlemen, meski pesimis dapat diselesaikan di tahun politik ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.18  Tahun 2003 tentang Advokat sempat memanas di penghujung masa DPR periode 2009-2014. Namun, faktanya nasib pembahasan RUU Advokat tersebut tak mengalami kemajuan berarti hingga DPR periode 2014-2019 ini. Terlebih, memasuki tahun politik, kejelasan masuknya RUU Advokat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 belum diketahui secara pasti.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku pesimis terkait kelanjutan pembahasan RUU Advokat ini. Sebab, sejumlah organisasi advokat tak memberi respon atas substansi RUU Advokat ini. Bagi Arsul, kelanjutan RUU Advokat bakal masuk Prolegnas prioritas 2019 untuk dibahas juga bergantung kemauan organisasi advokat.

 

Menurutnya, peran organisasi advokat untuk merevisi UU No. 18 Tahun 2013 ini amat diperlukan. “Kita (partai) hanya pengusul inisiatif terhadap revisi UU Advokat. Selebihnya, organisasi advokat mesti menunjukan keseriusannya mendorong dan mendukung RUU Advokat ini,” kata Asrul di Komplek Gedung DPR, belum lama ini. Baca Juga: AAI Desak Pembahasan RUU Advokat Dipercepat  

 

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini mengaku pernah bertemu dengan sejumlah organisasi advokat yang difasilitasi terbentuknya organisasi konsultan hukum pajak. "Kalau temen-temen advokat tidak bergairah, tidak berinisiatif, seperti katakanlah temen-temen konsultan (hukum) pajak, ya kita bisa apa?" 

 

Meski faktanya semakin banyak organisasi advokat yang terpecah-pecah seolah sebagai sistem multi bar, pihaknya tidak masalah jika kondisi itu membuat organisasi advokat merasa nyaman. Namun, setidaknya sejumlah organisasi advokat yang berbeda, memiliki kesamaan visi pengawasan dan penindakan terhadap advokat-advokat yang bermasalah. Dengan begitu, ini semata menjaga marwah advokat sebagai profesi officium nobile.

 

“Kalau mereka happy, ya biarkan saja mereka happy dengan situasi yang ada,” ujarnya.

 

Meski begitu, menurutnya RUU Advokat tak akan dihapus dari daftar Prolegnas lima tahunan. Namun, jika kondisi ini terus seperti ini, pihaknya memastikan RUU Advokat tak akan dimasukan dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 mendatang. “Sepanjang organisasi advokat tak menunjukan keseriusan terhadap keberlangsungan RUU Advokat, statusnya tetap ‘menggantung’,” tegasnya. 

 

Arsul pun telah lama menunggu masukan dan naskah akademik dari organisasi advokat. Namun, hingga kini naskah akademik atas RUU Advokat tidak kunjung diajukan. “Nggak ada kelanjutannya. Saya bilang omdo (omong doang, red). Beda dengan ikatan konsultan pajak atau para dokter itu, konkrit bikin naskah akademik, bikin kajian kemudian diajukan ke kita di Baleg,” ujar pria yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Tags:

Berita Terkait