Kasus Tokopedia, Kepentingan Konsumen Mesti Dilindungi
Utama

Kasus Tokopedia, Kepentingan Konsumen Mesti Dilindungi

Kasus kecurangan yang berujung pada pemecatan beberapa karyawan Tokopedia ini, kepentingan konsumen memang harus dilindungi sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu perusahaan jual beli online atau e-commerce, PT Tokopedia ramai menjadi perbincangan publik lantaran pemecatan sejumlah karyawannya. Pemecatan tersebut buntut dari dugaan tindakan curang atau fraud sejumlah karyawan Tokopedia saat perusahaan tersebut menggelar program promosi flash sale pada 15-17 Agustus 2018.

 

Flash sale merupakan program promosi barang-barang yang dijual dengan potongan harga (discount) di Tokopedia dalam rangka merayakan ulang tahun ke-9 di perusahaan jual beli online tersebut. Dikabarkan, beberapa karyawan tersebut “menahan” dengan cara membeli untuk kepentingan pribadi sebanyak 49 produk promo yang seharusnya ditawarkan kepada konsumen secara bebas saat masa flash sale.   

 

Dari kasus tersebut, timbul pertanyaan, apakah tindakan Tokopedia pemecatan beberapa karyawannya itu sebagai tindakan yang patut dilakukan? Atau tindakan perusahaan e-commerce tersebut justru demi melindungi kepentingan konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Masih Terus Digodok

 

Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais menjelaskan pemecatan oknum karyawan tersebut terjadi pada Jumat (24/8/2018) setelah perusahaan melakukan audit internal rutin atas program promosi flash sale tersebut. Menurutnya, kejadian ini bentuk pelanggaran yang menunjukkan kegagalan integritas karyawan terhadap perusahaan.

 

Kami sangat menyesali ketika mendapati ada beberapa karyawan kami yang telah gagal menjalankan nilai-nilai perusahaan dan melanggar transaksi 49 produk dari kampanye promosi yang kami lakukan akhir-akhir ini,” ujar Priscilla dalam keterangan persnya, Senin (27/8/2018).

 

Bahkan, Chief of Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya melalui akun resmi Facebook-nya, juga menyesali atas kejadian ini. Baginya, kepentingan dan kepercayaan konsumen merupakan aspek yang paling diutamakan, sehingga perusahaan mesti mengambil keputusan tegas untuk memberhentikan seluruh anggota tim yang terlibat karena menyalahgunakan kepercayaan konsumen.

 

Rasanya sangat terpukul dan kecewa ketika mendapati ada anggota tim yang melakukan pelanggaran sebanyak total 49 buah produk dari kampanye promosi Tokopedia (yang tidak dipasarkan). Memang jumlahnya kecil sekali dibanding puluhan juta produk yang laku terjual setiap bulannya, namun bagi kami ini bukan persoalan seberapa kecil pelanggarannya,” tulis William dalam akun pribadinya, Selasa (28/8/2018).

Tags:

Berita Terkait