5 RPP Penyandang Disabilitas Masih Digodok
Berita

5 RPP Penyandang Disabilitas Masih Digodok

Empat dari delapan RPP ditargetkan selesai tahun 2018.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Pembahasan peraturan pelaksana UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih berjalan. Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Sunarman Sukamto, mengatakan sedikitnya ada 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah masuk program penyusunan (progsun) di Bappenas.

 

Keempat RPP itu sampai saat ini masih terus berproses. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM menjadi prakarsa untuk RPP yang berkaitan dengan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Tiga RPP lainnya masih dibahas di kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Empat RPP yang masuk progsun 2018 itu memang ditargetkan selesai tahun ini,” katanya kepada hukumonline.com lewat pesan singkat, Senin (27/8).

 

Sunarman mengatakan pembahasan RPP yang diamanatkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu menghadapi berbagai tantangan. Antara lain minimnya ketersediaan data untuk mendukung narasi operasionalisasi dan setiap kementerian umumnya sudah memiliki regulasi sektoral yang selama ini menjadi dasar membuat program dan anggaran. Oleh karenanya RPP ini harus diharmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral itu.

 

Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, mengatakan awalnya pemerintah sepakat untuk membentuk 7 RPP, tapi sekarang bertambah menjadi 8 RPP. Dari 8 RPP itu ada 5 yang berproses dan masih dibahas di kementerian terkait. Kelima RPP itu antara lain tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial, Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas.

 

Tiga RPP yang belum berproses yakni tentang Pemenuhan Hak atas Permukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana yang Akses bagi Penyandang Disabilitas. Kemudian RPP tentang Konsesi dan Insentif dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. “Kenapa tiga RPP ini belum dijalankan kementerian terkait? Alasannya mulai dari belum mengalokasikan anggaran dan menolak menjadi pemrakarsa,” papar Fajri.

 

Fajri melihat untuk lima RPP yang sekarang berproses sudah dianggarkan dan targetnya bakal disahkan tahun ini. Saat ini Fajri melihat sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang bersinggungan dengan pembahasan RPP ini sudah mulai terbuka dengan isu penyandang disabilitas. Padahal, sebelumnya usulan yang disampaikan kelompok penyandang disabilitas kepada setiap kementerian dan lembaga selalu diarahkan kepada Kementerian Sosial.

 

Keseriusan kementerian dan lembaga dalam menangani isu penyandang disabilitas ini menurut Fajri semakin penting karena dalam waktu dekat akan ada perhelatan Asian Para Games 2018 yakni pertandingan olahraga yang pesertanya merupakan atlet penyandang disabilitas. Kemudian beberapa target yang termaktub dalam Sustainable Development Goals (SDGs) secara spesifik menyebut isu penyandang disabilitas.

Tags:

Berita Terkait