Konsumen Diminta Waspadai Maraknya Kredit Online Ilegal
Berita

Konsumen Diminta Waspadai Maraknya Kredit Online Ilegal

Sebelum mengajukan kredit, masyarakat diminta mempelajari dengan seksama mulai dari izin perusahaan hingga mekanisme atau skema (aturan main) pelunasan hutang melalui kredit online.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Konsumen Diminta Waspadai Maraknya Kredit Online Ilegal
Hukumonline

Bak cendawan di musim hujan, bisnis kredit online saat ini semakin menjamur di masyarakat. Dibanding dengan industri keuangan konvensional, kredit online menawarkan kemudahan lebih kepada konsumen. Bayangkan saja, tanpa harus tatap muka atau repot-repot datang ke bank, konsumen atau peminjam dapat menerima dana dalam waktu singkat.

 

Sayangnya, maraknya penggunaan jasa kredit online, kegiatan bisnis ini menimbulkan masala baru. Sebab faktanya bermunculan kegiatan bisnis kredit online ilegal atau tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat lebih dari 300 perusahaan kredit online beroperasi di Indonesia. Padahal, berdasarkan data OJK per Juli 2018, hanya terdapat 64 perusahaan kredit online berizin.

 

Ketua YLKI, Tulus Abadi menyatakan fenomena kredit online merupakan hal yang tak bisa dihindari. Namun, dia menyayangkan saat ini jumlah perusahaan kredit online ilegal jauh lebih banyak dibandingkan yang berizin. Tentunya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat terutama konsumen kredit online berpenghasilan rendah.  

 

Menurut Tulus, faktanya mayoritas konsumen itu tidak memahami dan mengabaikan kontrak perjanjian yang dibuat oleh perusahaan kredit online. Hal tersebut terjadi karena mayoritas masyarakat pengaju kredit online berasal dari kalangan masyarakat awam yang tidak mengerti dan seluk beluk risiko kredit. YLKI mencatat rata-rata nilai kredit yang diajukan konsumen berkisar Rp 500.000-Rp 1.500.000.

 

“Konsumen tidak memahami bagaimana besaran bunga yang ditentukan dan mekanisme cara penagihan oleh perusahaan online kepada konsumennya,” kata Tulus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/8/2018). Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 227 Entitas Fintech Ilegal  

 

Tulus menjelaskan karakter kredit online ilegal ini dapat dikenali dari tingginya bunga yang ditawarkan kepada konsumen. Tulus menceritakan dari pengaduan konsumen, besaran hutang yang harus dikembalikan jumlahnya bisa mencapai tiga kali lipat dari hutang pokoknya. Kondisi ini menyebabkan mayoritas konsumen tidak mampu mengembalikan pinjamannya.

 

“Akhirnya mayoritas pengaduan konsumen yang diterima YLKI adalah konsumen menunggak hutangnya. Mereka menunggak bisa jadi karena memang tidak bisa mengembalikan (faktor ekonomi), atau karena memang tidak tahu bahwa bunganya sangat tinggi,” kata Tulus.

Tags:

Berita Terkait