MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Berita

MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

KY bersama MA termasuk jajaran pengadilan di bawahnya akan terus memperkuat pembinaan integritas sekaligus terus melakukan monitoring dan pengawasan hakim.

Oleh:
Aida Mardatillah/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Merry Purba resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain yakni, Panitera Pengganti Helpandi, Tamin Sukardi, Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi di PN Medan.
Merry Purba resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain yakni, Panitera Pengganti Helpandi, Tamin Sukardi, Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi di PN Medan.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menunda proses promosi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (28/8). Kedua pimpinan PN Medan itu sempat ditangkap bersama hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim ad hoc tipikor Merry Purba, panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (swasta).   

 

Namun, Rabu (29/8), KPK hanya menetapkan hakim ad hoc tipikor Merry Purba, Elpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima dan pemberi suap terkait mempengaruhi penjatuhan putusan perkara korupsi No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Mdn dimana Wahyu, Sontan, Merry sebagai majelis dengan terdakwa Tamin. Sementara tiga hakim lainnya dan Oloan Sirait dilepaskan karena tidak cukup bukti.

 

Untuk sementara ditunda dulu, nanti dalam beberapa hari ke depan akan ditindaklanjuti," kata Juru Bicara MA Suhadi saat memberi keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (30/8/2018). (Baca Juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu)

 

Sebelumnya, Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo telah mengantongi surat keputusan (SK) promosi dari Tim Promosi dan Mutasi MA. Marsudin bakal dipromosi menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Wahyu menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jawa Barat.   

 

“Namun, promosi keduanya akan ditunda hingga ada hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY). Dalam waktu satu sampai dua hari, tunggu hasil pemeriksaan MA dan KY untuk membuktikan ada atau tidak pelanggaran etik?” kata Suhadi.

 

Suhadi menerangkan tim Bawas MA telah terjun langsung ke PN dan PT Medan untuk menindaklanjuti kasus ini. Nantinya, hasil pemeriksaan tim pengawas akan menjadi pertimbangan bagi MA untuk memutus nasib Marsudin dan Wahyu terkait promosi ini. “Tentu ini butuh proses. Pemeriksaan juga kan harus menemui personil-personil pengadilan atau ada yang mesti dibawa ke Jakarta, itu memakan waktu,” kata dia

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menambahkan, meski Marsudin dan Wahyu sudah mengantongi SK promosi, hingga saat ini belum ada serah terima jabatan. “Bila belum diserahterimakan, maka mereka masih menjadi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan. Ini berlangsung sampai batas waktu yang akan ditentukan hingga ada proses serah terima jabatan (sertijab),” katanya.

Tags:

Berita Terkait