DPR Minta Pemerintah Segera Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

DPR Minta Pemerintah Segera Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Status RUU Perlindungan Data Pribadi ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai akan segera diajukan ke DPR melalui presiden atau sekretariat negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setelah kasus bocornya data registrasi kartu telepon dan data pengguna Facebook beberapa bulan lalu, desakan agar dibuatnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi mulai muncul. Pasalnya, data para pengguna tersebut dapat disalahgunakan pihak-pihak  yang tak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu. Apalagi memasuki tahun politik, data pengguna media sosial rawan terjadi penyalahgunaan. Karena itu, pemerintah diminta segera menyodorkan naskah akademik dan draf RUU ke DPR.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan telah meminta pemerintah proaktif mengajukan usulan naskah akademik dan draf RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menjadi RUU prioritas tahunan. Sebab, Baleg DPR telah memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

“Kalau latar belakang perlunya UU Perlindungan Data Pribadi, mungkin semua sudah tahu dan Komisi I dalam posisi sangat mendukung. Bila pemerintah melakukan negoisasi agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat masuk Prolegnas prioritas tahunan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/8/2018). Baca Juga: Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak bagi Pemerintah

 

Menurutnya, kasus Facebook beberapa waktu lalu menjadi puncak betapa pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat yang diatur UU. Meski ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo)  No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, namun landasan hukum ini dipandang tidak cukup kuat. “Seharusnya, payung hukum dari Permen itu merujuk UU. Ini yang sebetulnya (RUU) ini yang kita tunggu-tunggu,” ujarnya.

 

Pihaknya, sedianya dapat mengambil inisiatif atas penyusunan RUU tersebut. Hanya saja dipastikan tidak akan rampung di tahun politik. Namun, jika RUU ini menjadi usul insiatif pemerintah dipastikan bakal relatif mudah diselesaikan. Mulai menyiapkan naskah akademik, sinkronisasi dengan sejumlah aturan di kementerian, hingga penyusunan draft awal RUU dipastikan dapat diselesaikan oleh pemerintah.

 

Bila saja, naskah akademik dan draf sudah disodorkan ke DPR, kata dia, diharapkan pembahasannya bisa rampung dalam satu masa persidangan. Diperkirakan tidak lagi terdapat perdebatan panjang oleh fraksi-fraksi di DPR. Sebab, kepentingan fraksi-fraksi di parlemen memiliki kesamaan soal perlunya perlindungan data pribadi masyarakat.

 

Anggota Komisi I DPR Meutya Viada Hafidz menambahkan keberadaan RUU Data Perlindungan Pribadi amat darurat. Sebab, selama ini masifnya jumlah pengguna media sosial tidak bisa dibarengi dengan aturan perlindungan data pengguna secara optimal. Karenanya, belum masuknya naskah akademik dan draf RUU tersebut dari pemerintah menjadi sulit bagi DPR membuat aturan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait