Inilah Inpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika 2018-2019
Berita

Inilah Inpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika 2018-2019

Presiden menginstruksikan kepada beberapa pejabat untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019, dan hasil perencanaannya dilaporkan kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Inilah Inpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika 2018-2019
Hukumonline

Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

 

Instruksi tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota.

 

Seperti dilansir situs Setkab, Jumat (31/8), Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

 

“Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

 

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasi kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

 

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

 

Sedangkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Presiden menginstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Tags:

Berita Terkait