Testimonium De Auditu, Legal Reasoning Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Sandiaga
Berita

Testimonium De Auditu, Legal Reasoning Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Sandiaga

Pelapor dan saksi yang telah diambil keterangannya tidak melihat, mendengar,atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan, melainkan mendengar dari keterangan pihak lain. Sementara Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak menemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh bakal calon wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno. Hal ini disampaikan Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur DKI ini terhadap dua partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden penantang petahana tersebut.

 

“Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” ujar Ketua Bawaslu melalui keterangan resminya yang diterima hukumonline, Jumat (31/8).

 

Bawaslu menilai bahwa, terhadap keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga hal ini menyebabkan keterangan mereka tidak memiliki kekuatan dalam proses pembuktian.

 

Selain itu, bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor seperti kliping, screenshoot, dan video  merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk dapat menguatkan  bukti tersebut. Hal ini menyebabkan Bawslu mengambil kesimpulan, bukti-bukti yang diajukan tersebut layak untuk dikesampingkan.

 

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” terang Abhan.

 

Baca:

 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan  keterpenuhan syarat formil dan materil. Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil sehingga pada tahap berikutnya dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018. 

Tags:

Berita Terkait