Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan
Berita

Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan

Hal itu diatur dalam Permenag No. 8 Tahun 2018. Ahli waris tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap Jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar Rp18,5 juta per Jemaah, dan Rp37 juta bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan.

 

“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, seperti dikutip dari Setkab, Jumat (31/8).

 

Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi. “Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.

 

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.

 

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” ungkapnya.

 

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Ia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

 

(Baca Juga: Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Langsung Diganti Keluarganya)

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, aturan mengenai santunan terhadap jemaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait