​​​​​​​Ajudikasi Khusus Ombudsman Vs Komitmen Pelayanan Publik Oleh: Dominikus Dalu Sogen*)
Kolom

​​​​​​​Ajudikasi Khusus Ombudsman Vs Komitmen Pelayanan Publik Oleh: Dominikus Dalu Sogen*)

Penerapan UU Pelayanan Publik yaitu kewenangan ajudikasi khusus oleh Ombudsman memiliki beberapa implikasi.

Bacaan 2 Menit
Dominikus Dalu Sogen. Foto: dokumen pribadi
Dominikus Dalu Sogen. Foto: dokumen pribadi

Ajudikasi khusus (AK) merupakan tambahan atau perluasan kewenangan Ombudsman RI sebagaimana mandat dari UU Pelayanan Publik. Dengan AK masyarakat dapat menuntut ganti rugi melalui Ombudsman bila merasa tidak memperoleh pelayanan dari penyelenggara dengan Ombudsman sebagai ajudikator.

 

Akan tetapi dalam kenyataannya sampai sekarang kewenangan ini belum digunakan Ombudsman, walaupun sudah ada  peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 tentang Ajudikasi Khusus (PO). Masyarakat belum mengajukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami dalam pelayanan publik kepada Ombudsman untuk memperoleh keputusan.

 

Beberapa alasan mengapa belum dijalankan antara lain karena sampai saat ini sudah lebih dari delapan tahun sejak terbit UU Pelayanan Publik belum ada peraturan presiden mengenai ketentuan tentang pembayaran ganti rugi (vide Pasal 50 ayat 6 dan 8). Dengan demikian ketika suatu putusan AK oleh Ombudsman bahwa penyelenggara melakukan maladministrasi dan wajib memberikan ganti rugi maka belum ada landasan hukumnya.

 

Menarik menyimak tulisan Enrico Simanjuntak di Hukumonline baru-baru ini (27/08/2018), tentang potensi persinggungan kewenangan Ombudsman dan Badan Peradilan. Bahwa potensi persinggungan antara putusan AK Ombudsman dan badan peradilan menurut hemat penulis adalah saling melengkapi dan tidak dalam konteks saling bertentangan.

 

Bahkan keduanya yakni AK dan upaya hukum melalui badan peradilan merupakan bentuk perlindungan maksimal dari negara kepada hak masyarakat selaku korban pelayanan publik. Mengingat bahwa tugas negara adalah menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. Penerapan UU Pelayanan Publik yaitu kewenangan AK oleh Ombudsman memiliki beberapa implikasi.

 

Pertama, putusannya bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat 2 jo Pasal 53 ayat 2 UU Pelayanan Publik yang diperkuat oleh PO. Kedua, bila putusan AK dirasa belum memberikan rasa keadilan atau masih terdapat keberatan oleh masyarakat yang merasa dirugikan maka baik secara perdata maupun pidana, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 UU Pelayanan Publik.

 

Ketiga, rezim UU ini mengatur bahwa penyelenggara pelayanan tidak diberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum bila Ombudsman sudah menerbitkan putusan AK dan karena sifatnya final dan mengikat sehingga harus dijalankan. Hal ini juga sebagai bentuk tanggungjawab negara kepada masyarakat selaku pengguna layanan.

Tags:

Berita Terkait