Regulasi Perlindungan Aktivis HAM Belum Memadai
Berita

Regulasi Perlindungan Aktivis HAM Belum Memadai

Aktivis HAM masih rawan dikriminalisasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Regulasi Perlindungan Aktivis HAM Belum Memadai
Hukumonline

Penegakan HAM di Indonesia menghadapi bermacam tantangan. Salah satunya tantangan yang dihadapi sejumlah aktivis yang memperjuangkan dan membela HAM. Dalam mendampingi kelompok masyarakat yang dilanggar hak asasinya, aktivis HAM kerap mengalami berbagai perlakuan seperti ancaman kekerasan, kriminalisasi, dan pembunuhan.

 

Menurut komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, perlakuan buruk terus menimpa aktivis HAM antara lain karena sampai sekarang belum ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan terhadap pejuang HAM. Padahal, perlindungan terhadap aktivis HAM mestinya diatur secara universal, sehingga perlindungan itu tidak perlu diatur untuk setiap sektor yang berkaitan dengan HAM. “Sangat memungkinkan ketentuan mengenai perlindungan terhadap aktivis HAM dimasukan dalam revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya di Jakarta, Senin (03/9).

 

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khusus, diakui Beka, ada rumusan perlindungan. Misalnya dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu pada intinya mengamanatkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

(Baca juga: Perlindungan Pembela HAM Masuk Revisi UU HAM?)

 

Dalam Laporan Situasi Pembela HAM di Indonesia 2012-2015 yang diterbitkan Komnas HAM disebutkan Pasal 100-103 UU HAM menjamin hak pembela HAM untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Tapi pelaksanaannya masih mengalami hambatan. Pembela HAM tidak jarang menjadi sasaran pelanggaran dan mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan kerja-kerjanya. Akibatnya, menghambat usaha korban dalam memperoleh keadilan serta perlindungan HAM.

 

Laporan itu juga mengutip resolusi PBB tertanggal 8 Maret 1999 tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi HAM Universal dan Kebebasan Dasar. Dokumen itu dikenal juga sebagai Deklarasi Pembela HAM. Pasal 1 Deklarasi menyebut setiap orang mempunyai hak secara sendiri atau bersama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.

 

Lebih lanjut Pasal 12 Deklarasi menekankan setiap orang memiliki hak, secara sendiri-sendiri dan dengan berorganisasi bersama-sama dengan yang lain, untuk berpartisipasi dalam aktivitas damai melawan pelanggaran HAM dan kebebasan dasar. Walau tak menyebut istilah ‘Pembela HAM,’ dokumen PBB itu mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk memajukan dan melindungi HAM, dan itu merujuk pada hak Pembela HAM.

 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup baik memberi perlindungan terhadap aktivis HAM. Begitu pula aparat penegak hukum, masih ada yang abai terhadap kasus yang berkaitan dengan HAM sehingga aparat mengedepankan penegakan hukum yang sifatnya legalistik. Misalnya, dalam kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, aktivis HAM sering dikriminalisasi dengan alasan melakukan provokasi, dan perusakan ketika menggelar demonstrasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait