Soal Aksi Tagar Dukungan Capres, Simak Ketentuan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Berita

Soal Aksi Tagar Dukungan Capres, Simak Ketentuan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Polri menerbitkan arahan dalam bentuk surat telegram Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 kepada para kapolda terkait maraknya kegiatan deklarasi politik. Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi oleh undang-undang, namun tetap harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Soal Aksi Tagar Dukungan Capres, Simak Ketentuan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Hukumonline

Polri menerbitkan arahan dalam bentuk surat telegram Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 kepada para kapolda terkait maraknya kegiatan deklarasi politik untuk mendukung salah satu calon presiden tertentu. Dalam surat telegram tersebut, ada empat aksi dukungan capres yang perlu mendapatkan perhatian yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode dan #2019PrabowoPresiden.

 

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi oleh Undang-undang namun tetap harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

 

"Menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," kata Setyo seperti dilansir Antara, Senin (3/9).

 

Selain itu, kegiatan tersebut harus menaati aturan dan menjaga ketertiban. "Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum," paparnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa materi dalam kegiatan tersebut tidak boleh memecah belah kesatuan bangsa. Menurutnya, Polri berhak untuk mempelajari terlebih dahulu setiap permohonan kegiatan untuk melihat adanya potensi konflik ketika acara tersebut dilaksanakan.

 

"Polisi wajib melakukan assesment penilaian apakah (rencana kegiatan) akan terjadi konflik atau tidak," katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polri berhak menolak segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. "Kalau berpotensi konflik, maka kami tidak izinkan. Kalau (kegiatan) bubar sendiri, alhamdulillah. Kalau tidak mau bubar, kami bubarkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait