Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menuntut Syafruddin Arsyad Tumenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Surat tuntutan setebal 1.354 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum KPK yaitu Kiki Ahmad Yani, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, Amir Nurdianto, Haerudin, Moh. Helmi Syarif, Dian Hamisena dan juga Putra Iskandar.
Menurut Jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN secara sadar melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Selain itu, ia juga menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul belum melaksanakan kewajibannya.
"Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapusan pidana baik alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa," kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jakata, Senin (3/9/2018).
Ada yang menarik dari pertimbangan memberatkan penuntut umum dalam memberikan tuntutan. Meskipun dituntut cukup tinggi, Syafruddin dianggap bukanlah pelaku utama dalam perkara ini, tetapi hanya dilabeli sebagai peserta yang aktif.
"Terdakwa terbukti merupakan peserta/pelaku yang aktif melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan," ujar Jaksa Haerudin.