MA Tunda Putuskan Uji Materi Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Utama

MA Tunda Putuskan Uji Materi Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Semua perkara uji materi Peraturan KPU tersebut akan diputuskan setelah pengujian beberapa pasal dalam UU Pemilu sudah diputuskan semua oleh MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan tetap menunda uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU 14/2018 tentang Pancalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.  

 

“Uji materi dua Peraturan KPU itu yang melarang mantan koruptor nyaleg dihentikan (ditunda) oleh MA, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, saat ini MK sedang menguji UU No. 7 Tahun Pemilu yang menjadi batu uji Peraturan KPU tersebut,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Selasa (4/9/2018). (Baca Juga: Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg)  

 

Penegasan ini menyusul perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu yang mengabulkan gugatan atas keputusan KPU yang mencoret beberapa nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah. Akar persoalannya, Bawaslu dianggap mengabaikan dua Peraturan KPU tersebut yang spesifik ada larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.  

 

Bawaslu menganggap melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Pemilu. Alhasil, Bawaslu berharap banyak agar MA segera memutuskan judicial review dua Peraturan KPU tersebut sebagai jalan tengah untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.

 

Seperti diketahui, hingga Agustus, ada sekitar 12 permohonan uji materi Peraturan KPU tersebut. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g dan pasal lain dalam UU Pemilu.

 

Peraturan KPU 20/2018

Pasal 4 ayat (3): “dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”   

Pasal 7 huruf g: syarat bakal calon anggota legislatif, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

 

Peraturan KPU 26/2018

Pasal 60 huruf j: perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

 

UU 7/2017 tentang Pemilu

Pasal 240 ayat (1) huruf g: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

 

Suhadi menerangkan semua perkara uji materi Peraturan KPU tersebut akan diputuskan setelah pengujian beberapa pasal dalam UU Pemilu sudah diputuskan semua oleh MK. Hal ini sesuai Pasal 55 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK terkait penghentian proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dan putusan MK No. 93/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Pasal 55 UU MK itu.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait