Ingat! Bawa Uang Asing Rp1 Miliar Lebih Tanpa Izin Bisa Kena Denda
Berita

Ingat! Bawa Uang Asing Rp1 Miliar Lebih Tanpa Izin Bisa Kena Denda

PBI pembatasan membawa uang kertas asing ini demi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menetapkan sanksi denda kepada perorangan maupun badan hukum (korporasi) yang membawa valuta asing (valas), seperti Dolar Amerika Serikat senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin dari bank sentral. Hal ini termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia tanggal 3 September 2018.

 

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Hariyadi Ramelan mengatakan besarnya sanksi berupa denda tersebut mencapai 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa atau dengan denda paling banyak setara Rp300 juta. “Besaran sanksi tersebut juga dikenakan kepada badan berizin, seperti korporasi yang membawa valas melebihi persetujuan BI,” ujar Hariyadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).  

 

Hariyadi melanjutkan besaran jumlah denda tersebut merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

 

Dalam aturan ini, sanksi dikecualikan bagi badan berizin seperti bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Dia menerangkan pembatasan pembawaan valas tersebut bertujuan menertibkan transaksi valas yang berpotensi mengganggu kondisi perekonomian negara. “Pengaturan kebijakan pembatasan menbawa uang kertas asing bukan kebijakan kontrol devisa, tetapi menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai,” jelas Hariyadi.

 

Meski dibatasi dalam transaksi tunai, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan valas di atas batas pembawaan uang kertas asing, maka tetap dapat melakukannya secara nontunai. “Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah,” kata Hariyadi beralasan. Baca juga: Regulasi-regulasi yang Disiapkan Bank Indonesia Menyambut Tahun 2018

 

Aturan ini juga diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk zona perdagangan bebas seperti Batam. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 PBI Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan UKA yang menyebut seluruh wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang Undang mengenai Kepabeanan.

Tags:

Berita Terkait