Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dinonpalukan
Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dinonpalukan

KPK telah mengidentifikasi ada dugaan pertemuan antara ketua dan wakil ketua PN dengan pihak terkait perkara tersebut. Kasus ini sedang terus dikembangkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan untuk mempromosikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Pengadilan Negeri Serang. Sebab, keduanya saat ini sudah dimutasi menjadi hakim yustisial di Badan Peradilan Umum MA alias dinonpalukan.

 

Kedua pimpinan PN Medan itu sempat ditangkap bersama hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim ad hoc tipikor Merry Purba, panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (swasta). Namun, Rabu (29/8), KPK hanya menetapkan hakim ad hoc tipikor Merry Purba, Elpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima dan pemberi suap dalam penanganan perkara korupsi. Sementara tiga hakim lainnya dan Oloan Sirait akhirnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

 

“Iya benar, keduanya telah diberhentikan dari jabatannya (sebagai ketua dan wakil ketua PN  Medan). Kedua pimpinan PN Medan ini awal mulanya mendapatkan promosi. Namun, kini promosi terhadap keduanya dibatalkan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (5/9/2018).

 

Ia menjelaskan sebelum ada kejadian tangkap tangan oleh KPK, pimpinan PN Medan yang baru memang telah ditentukan/ditetapkan. Hanya saja, pimpinan PN Medan yang baru belum dilantik atau serah terima jabatan. Sebab, awalnya Marsudin dan Wahyu telah mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi dan ketua PN.

 

“Tetapi, saat ini keduanya dimutasi ke Badan Peradilan Umum menjadi hakim yustisial,” ujarnya. (Baca Juga: MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan)

 

Meski begitu, keduanya masih menduduki jabatan ketua dan wakil ketua PN Medan hingga penggantinya yang baru dilantik. “Sudah hampir satu bulan ini, sudah turun SK ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru, tetapi belum dilantik. Mungkin beberapa hari lagi akan dilantik pimpinan PN Medan yang baru.”

 

Sebelumnya, KPK hanya menetapkan hakim ad hoc tipikor Merry Purba, Elpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima dan pemberi suap terkait mempengaruhi penjatuhan putusan perkara korupsi No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Mdn dimana Wahyu, Sontan, Merry sebagai majelis dengan terdakwa Tamin, pada Rabu (29/8) lalu.

Tags:

Berita Terkait