Begini Pengakuan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan
Berita

Begini Pengakuan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan

Intinya, Merry menyangkal terima uang sebesar Sin$280 ribu, tapi enggan ajukan permohonan praperadilan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Merry Purba resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain yakni, Panitera Pengganti Helpandi, Tamin Sukardi, Hadi Setiawan atas kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi di PN Medan. Foto: RES
Merry Purba resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain yakni, Panitera Pengganti Helpandi, Tamin Sukardi, Hadi Setiawan atas kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi di PN Medan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Merry Purba sebagai saksi atas tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Helpandi atas dugaan korupsi pemberian suap yang bertujuan mempengaruhi putusan kasus korupsi. Merry merupakan hakim ad hoc PN Tipikor Medan dan juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan usai pemeriksaan, ia mencurahkan isi hatinya. Merry mengklaim dirinya hanya sebagai korban, bukan pelaku kejahatan (penerima suap). Meskipun begitu, ia tetap meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA), masyarakat Indonesia, dan keluarganya.

 

Merry mengklaim tidak tahu-menahu informasi bagaimana jumlah uang yang diamankan penyidik KPK dari Helpandi sebesar Sin$130 ribu. Ia juga mengklaim tidak tahu menahu adanya uang yang menurut KPK sebelummya telah diterima oleh Merry Purba sebesar Sin$150 ribu.

 

"Secara jujur saya katakan, saya tidak pernah melakukan apapun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani. Karena apa yang saya buat itu adalah keputusan saya sendiri dan tidak pernah melibatkan orang lain," kata Merry di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/9/2018). Baca Juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Diduga Terima Suap Sin$280 Ribu

 

Kalaupun penyidik menemukan uang di meja kerjanya, ia lagi-lagi mengaku tidak mengetahui hal itu. Merry berdalih mejanya memang selalu dalam keadaan terbuka dan tidak pernah tertutup.

 

Ia berharap penyidik melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) agar bisa terlihat jelas siapa yang masuk ke dalam ruangannya. Sebab, pada hari itu ia disebut menerima uang, Merry mengklaim sedang melaksanakan ibadah. Karena itu, ia memohon agar penyidik memeriksa sidik jari siapa yang menerima uang dan menempatkan di meja kerjanya.

 

"Tolong berkata jujur, jangan korbankan, mentang-mentang saya ini hakim ad hoc tidak ada pembela di MA. Putusan saya berbeda kenapa kok bisa saya dikorbankan, ada apa ini?” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait