Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) uji materi Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan d dalam UU No. Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses penundaan sidang praperadilan. Permohonan ini diwakili oleh Ketua Umum AAMSI Minola Sebayang dan Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto.
Pemohon menilai Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP seharusnya hakim praperadilan dapat menunda sidang melewati batas waktu pemeriksaan praperadilan selama 7 hari, saat penyidik meminta hakim untuk melakukan penundaan. “Meski tujuan awal terbentuknya aturan ini agar Pemohon praperadilan bisa segera mendapat keadilan formil atas keabsahan penangkapan atau penahanan serta penetapan tersangka atas permintaan tersangka atau keluarganya atau kuasanya,” ujar Sekjen AAMSI Herwanto di Gedung MK, Rabu (5/9/2018).
Pasal 82 ayat (1) huruf c dan huruf d KUHAP Ayat (1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
|
Menurutnya, penundaan sidang praperadilan sering digunakan sebagai upaya mengulur-ulur waktu agar suatu perkara di pengadilan negeri dapat mulai disidangkan. Dengan begitu, sidang atas permintaan praperadilan menjadi gugur. Baginya, proses praperadilan yang dinyatakan gugur saat dimulainya sidang pertama pemeriksaaan perkara seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, sesungguhnya bukan disebabkan kealpaan Pemohon praperadilan, melainkan disebabkan kealpaan pengaturan mengenai berapa lama batas waktu dimulainya sidang pertama praperadilan yang dapat mengakibatkan prosesnya menjadi berlangsung lama.
“Pasal quo menjadi norma yang muatannya tidak pasti dan tidak adil, karena seseorang yang tidak melakukan kealpaan harus menanggung konsekuensi ketidakpastian hukum dalam proses praperadilan yang masih berjalan dinyatakan gugur,” sebutnya.
Ia mencontohkan, seperti kasus praperadilan Setya Novanto, KPK mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar praperadilan ditunda selama 3 minggu. Kemudian, hakim mengabulkan permohonan KPK dan menunda sidang satu minggu.
“Dengan dikabulkannya penundaan sidang praperadilan selama 1 minggu, proses penyidikan terus berjalan. Hingga, dimulainya sidang perkara Setya Novanto di pengadilan. Dan, mengakibatkan proses peradilan yang sedang berjalan menjadi gugur,” tandasnya. (Baca Juga: Praperadilan Novanto Gugur, Tak Ada Upaya Hukum Lanjutan)